GERBANGREPUBLIL.COM (LAMPUNG TIMUR) – Dalam upaya meningkatkan akselarasi pelayanan publik khususnya pelayanan dokumen kependudukan, terhitung sejak awal Januari 2018, Pemerintah Daerah Lampung Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) meluncurkan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Mobil pelayanan ini merupakan salah satu program dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang bertujuan untuk memberikan pelayan kepada warga Lampung Timur yang ingin membuat dokumen kependudukan baik kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran atau surat kematian namun berdomisili jauh dari pusat ibu kota.
Peluncuran Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa bulan yang lalu (03/01/208)sedianya akan memberikan layanan jemput bola atau menyambangi titik objek layanan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur terutama yang berlokasi jauh dari ibu kota.
Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan juga menargetkan akan memberikan pelayanan di dua desa setiap harinya dengan jadwal, tempat dan waktu yang telah diberitahukan sebelumnya.
Selain itu Disdukcapil juga telah melakukan MOU dengan Dinas PPDALDUK melalui P2TP2A(Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur dalam upaya Jemput bola untuk anak anak yang belum memiliki Akte Kelahiran.
Menurut Dian Ansori salah satu Divisi di P2TP2A bahwa
Hingga bulan april 2018 ini sudah membantu dalam proses pembuatan akte kelahiran anak khususnya yang tidak mampu, sejumlah 300 lembar. Yang tersebar diberbagai desa. Antara lain : Desa sumur kucing kecamatan Pasir Sakti,desa Pelindung Jaya kecamatan Gunung Pelindung, desa Purwosari kecamatan Marga Sekampung, Desa Sukorahayu dan Srigading di kecamatan Labuhan Maringgai, desa Braja asri dan Labuhan Ratu baru kecamatan Way Jepara, desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana, desa Tanjung kesuma kecamatan Purbolinggo. Namun tetap menggunakan syarat dan ketentuan yang berlaku dan masyarakat tidak dipungut biaya(Gratis) serta dibuatkan secara kolektif.
Terpisah Kepala Dinas DUKCAPIL Lampung Timur Subandri Bachri menjelaskan bahwa Pelayanan Publik menjadi skala prioritas, kalau tidak ada kendala Teknis pembuatan KTP ,Akte dan lain lain paling lama 30 menit.
Selain itu masyarakat yang belum bisa cetak KTP karna terkendala Sesuatu Maka Disdukcapil akan berikan Suket (surat keterangan) yang dapat berlaku untuk keperluan apa saja misalnya mengurus paspor,perbankkan,Bpjs dan lain lain, berdasarkan Surat edaran KEMENDAGRI.
Juga bagi masyarakat yang masa berlaku KTPnya telah melewati masa waktu yang berlaku tetap bisa di pergunakan dan tetap berlaku seumur hidup.(ADVERTORIAL)
Komentar