GR(Ende) – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali merilis kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu meningkat menjadi 58 orang.
Sebelumnya pada sabtu (12/09/2020), tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ende merilis sebanyak 20 pasien, namun hari ini Senin (14/09/2020) pasien bertambah sebanyak 38 orang, dengan data tersbut Kabupaten Ende dimyatakan zona merah.
Demikian disampaikan juru bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Kabupaten Ende dr. Muna Fatma melalui sebaran data Covid-19 Kabupaten Ende yang diterima Media Senin Sore.
Dari peta data yang diterima Media Gerbang Republik. Com, bahwa pasien ini merupakan hasil swab test dari 274 orang dengan rincian 76 orang positif, 191 Negatif dan menunggu hasil test 7 orang. Dari total 76 pasien yang positif diantara 18 sudah dinyatakan sembuh dari sedangkan yang meninggal dunia karena covid-19 masih nol, jadi total terkonfirmasi saat ini 58 pasien.
Diketahui rincian pasien covid-19 terbanyak dari kecamatan Ende utara sebanyak 42 Pasien, Kecamatan Ende Tengah 11 Pasien, Kecamatan Ende Timur 3 pasien, dan Kecamatan Nangapanda 2 orang. Saat ini ke 58 pasien ini diisolasi di RSUD Ende 2 orang, KLK 54 orang dan Rumah jabatan Bupati (Rujab) 2 orang.
Dilihat dari data tersebut, jubir sekaligus
Kepala dinas kesehatan kabupaten Ende dr. Muna Fatma mengajak semua pihak untuk secara bersama patuhi atau kedepankan protokol kesehatan .
” Pemerintah berharap agar tetap menjalankan tata protokol kesehatan. Masyarakat juga diharap tetap memakai masker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak.” Tandasnya.
Sementara ditempat terpisah komandan kodim 1602 Ende Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, SH juga menanggap hal ini pasalnya kasus positif covid-19 yang mayoritas adalah prajuritnya.
Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, SH menghimbau untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di daerah ini dengan cara tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020, merupakan landasan hukum kita dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan juga sanksi yang diberikan kepada siapapun yang melanggar protokoler kesehatan yang ada” Tuntasnya (Paschal Bani)





Komentar