Arsip Surat Harta Karun Aset PT.KAI Di Belanda Capai 300 Juta M2

GERBANGREPUBLIK.COM (SEMARANG) – Meski Pemerintah Indonesia sudah lepas dari Negara penjajah Pemerintah Belanda bukan berarti seluruh harta kekayaan milik Indonesia telah menjadi hak Negara kita.

Menurut Staf Ahli Penanganan Aset PT.KAI DR.Harto Juwono saat memaparkan sejumlah aset  BUMN menyebut sejumlah harta karun kita masih dikuasai Negara Belanda bahkan kalau di hitung tidak kurang Rp 1,5 Triliun untuk PT.Kereta Api Indonesia ( KAI) perharinya, dengan nilai lebih kurang 300 juta Meter Persegi.

Nominal itu merujuk pada pemaparan Staf Ahli Penanganan Aset PT KAI Dr. Harto Juwono dalam acara diskusi dengan jurnalis di ruang pertemuan Stasiun Ambarawa, Semarang,  (2/5/2018) lalu.

“Nilainya bila dirupiahkan kita nggak perlu minta APBN lagi. Dari 300 juta meter persegi, untuk 1 meter persegi disewakan Rp 5 ribu per hari saja, disewakan lho bukan dijual, berapa coba? Jadi ya kita sesungguhnya kaya,” ucap Harto. Ya, bila dihitung, tentu angka yang muncul adalah sebesar Rp1,5 triliun.

Mengetahui fakta yang dia dapat dari departemen kearsipan Den Haag, Belanda tersebut, pihaknya langsung melaporkannya ke Kementerian BUMN. Sebab, untuk bisa mengambil arsip tersebut, pemerintah Belanda menginginkan adanya perjanjian Government to Government.

“Kita tidak bisa hanya dengan membawa nama PT KAI. Harus atas nama negara yang dalam hal ini bisa diwakili Kementerian BUMN,” kata dia.

Bahkan, menurut Harto BUMN lain pun memiliki ribuan arsip akte tanah yang juga tersimpan di Belanda.

“Kita sudah sering lapor BUMN. Tapi karena itu menyangkut arsip banyak BUMN, jadi Kementerian BUMN pun harus berkoordinasi dengan yang lain juga. Seperti Pertamina, PLN, ada juga Pelindo. Untuk membawa pulang ribuan arsip akte itu mungkin kita harus membawa truk,” selorohnya.

Harto sendiri masih cukup yakin bisa mengambil alih pengelolaan tanah dari pihak yang mengelolanya saat ini.

“Kalau ada yang mengatakan bila sudah mengelola lahan lebih dari 20 tahun bisa memiliki, patut digarisbawahi itu muncul atas pengajuan. Bukan hak otomatis. Jadi untuk meraihnya kembali kita bisa PTUN-kan,” pungkasnya. (rls)

Komentar