GERBANGREPUBLIK.COM (BANDAR SRIBHAWONO) — Pemuda pengangguran dengan inisial AR ( 19 ) Warga Desa Bukit Kemuning Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara harus berurusan dengan polisi karna terlibat pencurian 5 buah Hand phone di kediaman AT( 18 ) Desa Sri Pendowo Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur.
Menurut keterangan yang kami dapat pencurian terjadi pada hari senin(30/04/18) di ketahui sekira pukul 14.00 Wib telah terjadi pencurian di dusun I Desa Sripendowo Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, Pelaku mengambil 5 unit handphone milik korban dan rekan korban dalam satu lokasi rumah kontrakan .
Polsek Bandar Sribawono yang menerima Laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan lalu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Kota Bumi Lampung Utara.
Pelaku di lakukan penangkapan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
Kini Pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Bandar Sribhawono untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Bandar Sribhawono AKP.HERU P membenarkan kejadian tersebut “Pelaku akan di kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya.(KEMAS)











Komentar