GR (Lampung Utara) – Keluarga korban pencabulan anak di bawah umur merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Dimana dalam sidang putusan yang diketuai Hakim Faisal juhri memutuskan terdakwa AB, (17), dan AX, (17), dengan putusan enam bulan penjara.
“Majelis Hakim memutuskan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana enam bulan penjara,” ucap Faisal juhri, saat membacakan putusan sidang, Selasa kemarin, (19/3/2019).
Ibu kandung korban, UN, (46), merasa kecewa atas putusan hakim. “Saya memohon keadilan untuk anak saya. Kenapa putusan hakim terlalu rendah. Kami keluarga besar merasa kecewa dan terpukul atas adanya putusan ini. Apakah pantas hukuman segitu,” kata UN, saat dikonfirmasi, Rabu, (20/3/2019), di kediamannya.
Sementara itu, kondisi psikologis korban yang merupakan putri pertama dari tiga bersaudara kini mengalami shok berat atas kejadian yang menimpanya. Bahkan kini, korban juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Kotabumi menjatuhkan hukuman penjara enam bulan pada kedua terdakwa pidana pencabulan anak di bawah umur. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun enam bulan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiawan, menyampaikan, dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu Majelis Hakim dinilai terlalu rendah memutuskan vonis terhadap kedua terdakwa, dari tuntutan JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU, enam tahun enam bulan kurungan penjara. “Tuntutan ini sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” ujar Budiawan.
Dari hasil persidangan itu, JPU akan melakukan upaya banding terhadap vonis hakim yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap para terdakwa.(Ayi/nil)






Komentar