gerbangrepublik ( METRO) – Sebagai Walikota Metro saya terus menjalankan tugas dan amanah untuk terus membangun daerahnya secara maksimal. Hal ini disampaikan Wahdi Siradjuddin kepada awak media,Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjut masih menurut Walikota Metro ini, yang saya lakukan saat ini terus saja bekerja hingga akhir masa jabatan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
“Saya bilang dari dulu, jabatan Itu amanah. Bukan kita mencari, tapi kita berjuang karena jabatan. Karena di balik itu ada suatu kepercayaan yang dititipkan oleh masyarakat untuk kita jalankan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Menurut surat Keputusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai lain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
secara Masa jabatan Wali Kota, Wahdi Siradjuddin dan Wakil Wali Kota Qomaru Zaman dipastikan bakal diperpanjang. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.( ADV)
Komentar