GR (PRINGSEWU) – Universitas Lampung menyosialisasikan Undang-undang No.11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (27/7/20).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA beserta para asisten dan staf ahli bupati juga kepala OPD terkait.
Sedangkan dari pihak Unila, hadir Dekan Fakultas Teknik Unila Prof.Dr.Ir.Suharno, M.Sc., Ph.D, IPM, ASEAN Eng., Ketua Program Studi PSPPI Unila Dr.Eng.Ir.D.Despa, ST, MT, IPM, ASEAN Eng., serta beberapa dosen PSPPI Unila, diantaranya Dr.Eng.Ir.Ratna Widyawati, ST, MT, IPM, Ir.Herry Wardono, ST, MT, IPM, dan Sri Waluyo, STP, MP, Ph.D.
Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman terkait UU No.11 Tahun 2014 sekaligus menyokong kegiatan pembangunan Kabupaten Pringsewu.
Ketua Prodi PSPPI Unila Dr.Eng.Ir.D.Despa, ST, MT, IPM, ASEAN Eng., dalam paparannya mengatakan keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan keinsinyuran ini menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, kata dia, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur, dimana syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur meliputi sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan, atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program profesi Insinyur ini dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
Untuk standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran, sedangkana standar program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia. (*/ Prokopim Kab. Pringsewu/ ∆NT∅ⁿ HAPSA®A)
ANGGOTA DPD RI RESES DI PRINGSEWU
PRINGSEWU – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Lampung H.Bustami Zaenudin, S.Pd., MH melakukan reses di Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan yang digelar di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (27/7/20) ini dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi dan sejumlah kepala OPD dan instansi vertikal di Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya menyampaikan selayang pandang mengenai Kabupaten Pringsewu,
termasuk kondisi terkini terkait pandemi Covid-19. Ia berharap reses di Bumi Jejama Secancanan ini membawa berkah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Anggota DPD RI H.Bustami Zaenudin, S.Pd., MH mengatakan reses yang dilakukan merupakan tugas konstitusi, selain tugas konstitusi lainnya yakni kunjungan kerja, baik perseorangan maupun komite.
Dikatakan, selain membantu tugas-tugas daerah, salah satu fungsi dan peranan DPD sama dengan DPR, dimana salah satu tugas utamanya adalah meninjau dan mengevaluasi Perda dan Raperda. Selain itu, DPD juga bertugas untuk memfasilitasi kepentingan instansi vertikal yang berada di daerah kepada pusat
Lebih lanjut disampaikan bahwa ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh daerah untuk mendapatkan anggaran negara, yakni melalui pemerintah, yakni melalui musrenbang dan sebagainya, kemudian melalui DPR RI dan melalui DPD RI.
Terkait UU Omnibus Law, dimana ada 79 UU dijadikan satu UU. Melalui UU ini bukan berarti mengambil kewenangan daerah, tetapi tak lebih untuk menjadikan kewenangan baik pusat maupun daerah menjadi lebih proporsional. Dalam hal ini, posisi DPD sangat jelas, yakni berpihak kepada daerah.
Bustami yang juga mantan Bupati Way Kanan ini juga menyatakan apa yang didapatkan dari hasil reses ini nanti akan dilaporkan dan diparipurnakan di DPD RI di Jakarta. (*/ Prokopim Kab. Pringsewu)





Komentar