![]() |
Barang bukti yang disita tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanggamus terhadap dugaan Pelaku pungli di Administrasi Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Kab Pringsewu |
GR (TANGGAMUS) – DF (31) seorang oknum pegawai Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus terkait kasus pungli.
Menurut Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma JK, S.IK. M.Si, tersangka diamankan petugas, karena melakukan pemerasan dalam jabatan
“Sebelumnya kita mendapat informasi adanya dugaan upaya untuk melakukan pemerasan dalam jabatan oleh salah satu oknum BPN Pringsewu. Nah setelah kita melakukan penyelidikan, maka pada Jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 10.00 Wib kita berhasil melakukan penangkapan, terhadap salah satu oknum BPN yang melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 UU Tipikor,” katanya, Sabtu (24/3/18) sore.
AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si mengatakan, dari tangan tersangka DF warga Kelurahan Pringsewu Barat ini, disita uang Rp. 2.100.000 diduga diminta oleh tersangka dari para korbannya, sebagai upaya mempermudah proses pengurusan surat tanah seperti roya, balik nama dan sebagainya.
“Tersangka seorang perempuan, dengan jabatan sebagai Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di BPN Pringsewu,” ujar AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.IK. M.Si, adapun terkait adanya pelaku lain, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut.
“Pemeriksaan masih berjalan, guna pengembangan, kemudian untuk yang bersangkutan masih dalam BAP untuk kita dalami. Namun setelah melakukan penangkapan kemarin, juga dilakukan penggeledahan dan kita berhasil mengamankan beberapa berkas terkait tindak pidana, ada tidaknya pelaku lain terus kita dalami,” imbuhnya.
Diketahui, turut diamankan dari tersangka, lanjutnya, satu unit notebook, buku agenda warna hitam, buku kerja warna putih hijau, 2 HP dan 4 lembar nota dinas PNBP serta buku kontrol warna hijau
“Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.” pungkasnya. (RH).
Komentar