GR (LAMTIM) – Tersangka Penusukan yang merenggut korban jiwa seorang pengusaha kayu di desa Batu Badak, kecamatan Marga Sekampung,Lamtim beberapa hari yang lalu(Rabo 30/10/19) menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Lampung timur Akbp.Taufan Dirgantoro di dampingi kasat Reskrim AKP. Faria Arista saat press release di pendopo Mapolres Lampung timur (01/11/19).
“Korban bernama Alfian Sandi (34th) Warga desa Wana kecamatan Melinting sedangkan tersangka berinisial SL (54th) Warga Kecamatan Marga Sekampung, bermula dari korban yang akan melakukan bongkar muat kayu di daerah desa Batu Badak dengan membawa beberapa orang buruh muat sendiri lalu tersangka yang merupakan ketua buruh kecamatan tersebut menegur korban dan menyatakan bahwa telah menjadi peraturan bahwa pekerja(kuli) muat harus warga sekitar”ujar Taufan.
“Bermula dari situlah timbul salah paham dan berakhir dengan tewasnya Alfian dengan sebilah senjata tajam Jenis badik yang di hujamkan tersangka di dada “tambahnya.
“Mengetahui korbannya tewas dan atas kesadaran sendiri serta nasehat para tokoh akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur”jesasnya.
Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan tehadap tersangka akan di kenakan pasal tentang Pembunuhan
“Kepada Tersangka akan di kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”tutupnya
Kini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.(KMS)






Komentar