GERBANGREPUBLIK (LAMTIM) –Terkait Pemberitaan di beberapa Media perihal ratusan kepala Sekolah Dasar Negeri(SDN) yang Gajinya dilakukan Pemotongan Oleh Oknum Bendahara gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Lamtim) untuk berlangganan Koran.
Pihak inspektorat kabupaten Lampung Timur angkat bicara dan memberikan teguran keras.
“Kalau pemotongan uang gaji tidak dibenarkan untuk dilakukan pemotongan apa lagi untuk langganan koran.karena uang gaji itu hak pribadi dari kepala sekolah yang telah diberikan Negara kepadanya atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. kecuali kalau kepala sekolah terhutang kepada bank itupun harus melalui mekanisme dan secara prosedur,” jelas Sebersyah Goeswi sekretaris Inspektorat diruang kerjanya.(Rabu,27/03/19)
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Irban yang membidangi hal itu.karena diduga telah terjadi keresahan ratusan kepala sekolah dasar di Lampung Timur semenjak pemekaran wilayah tahun 1999 lalu,” imbuhnya.
Terkait adanya sanksi,sekretaris belum bisa menyampaikan tetapi akan ditinjau dan ditelaah terlebih dahulu.Namun pasti ada sanksi berat,sedang dan ringan.
“Kalau terbukti adanya pemotongan,kita akan berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat,tentunya akan kita kenakan sanksi kedisipilnan kepegawaian mulai dari teguran baik tulis dan lisan,” tegasnya.
Sekretaris Inspektorat yang didampingi oleh Tri Wibowo Irban 4 dan Surip selaku Auditor Inspektorat,(Tim)






Komentar