GR(Pesawaran)-Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Suprato memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan yang telah diperiksa oleh BPK RI. Dari hasil pemeriksaaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020 telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),Rabu (02/06/2021).
Dalam sambutannya Bupati Pesawaran, H. Dendi Romdhona, K,S,T menyampaikan opini WTP yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk lima kalinya merupakan sinergi dan kerja keras dari eksekutif dan legislatif dalam pencapaian salah satu indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Yang harus terus dilakukan adalah menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah agar dapat mempertahankan opini WTP sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Bupati Pesawaran dalam pengantar penyampaian Raperda juga menyampaikan angka-angka pada pos-pos Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Pada akhir acara dilakukan penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dari Bupati Pesawaran kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran (02/06/2021).( ris)





Komentar