SK PPNS Mati, Dishub Lampura Jamin Tidak Ada Tindakan Tilang Di 2018

GR (Lampung Utara) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara mengakui bila di tahun 2018, tidak ada pelaksanaan Tilang yang dilakukan oleh LLAJ setempat. Diakui Kepala Dinas Perhubungan pihaknya hanya melakukan penertiban pada jalan raya.

Basirun Ali Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan, hal itu dikarenakan sudah tidak aktif ya SK Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) yang dimiliki.

“Dikita cuma ada tiga tenaga yang memiliki SK PPNS termasuk Saya yang bisa melakukan Tilang. Kita tidak melakukan operasi Tilang karena anjuran pak Bupati agar menjaga image negatif di masyarakat, di anjuran melakukan pembinaan saja di terminal.” jelas Basirun, kepada wartawan.

Saat ditanya terkait buku Tilang, pihaknya tidak pernah melakukan pembuatan buku tilang di tahun 2018, karena mengantisipasi adanya sibar Pungli. Mengenai anggaran, pihaknya menganggarkan untuk mereka yang honor, Tenaga harian lepas (THL) Tenaga Kerja Sukarela (TKs) yang bertugas untuk menjaga disetiap prapatan yang ada.

Dirinya meminta, bila ada oknum Petugas Dishub yang kedapatan melakukan pungli dijalan jalan untuk segera dilaporkan ke Kepala Dinas Perhubungan untuk di tindak tegas. “Kalau ada oknum yang mengejar di lapangan segera laporkan, kepada angkutan mohon dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Surat yang mati mohon di perpanjang dan gratis kecuali KIR kendaraan yang memang dikenakan retribusi.” pungkasnya.(AYI/ATAN)

Komentar