Satreskrim Tulang Bawang Tangkap Pria Bersenpi

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Bersenpi

GR (Tulang Bawang Barat) – Memiliki Senpi dan Amunisi Illegal, Pemuda ber inisial Fa alias Ma (17) Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pemuda FA alias MA (17), yang juga merupakan pelaku tindak pidana.pemuda ini memiliki memiliki senjata api (senpi) beserta amunisi tanpa ijin (ilegal).

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (27/11/2018), sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu warung yang beralamat di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“FA alias MA ini berprofesi sebagai buruh, yang merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.” Ucap AKP Zainul.Rabu (28/11)

Pelaku FA alias MA merupakan TO (target operasi),pada pelaksanaan Operasi Waspada Krakatau 2018, yang sedang di gelar oleh Polres Tulang Bawang dan Polsek Jajaran.

“Pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang berpesta miras di warung tuak, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang diselipkan oleh pelaku dipinggang kanannya, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” Ujar AKP Zainul

Untuk diketahui bersama, pelaku sudah 2 kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan semuanya telah dilakukan upaya diversi oleh penyidik Polsek.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi illegal.dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Tegas AKP Zainul (Joni)

H

Komentar