GR (Lampung Tengah) – Dua orang tersangka penyalahguna narkoba diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Terbanggi Besar tepat di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74, Sabtu, 17 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 wib.
Keduanya yakni Ahmad Syarif (25) warga Jatimulyo, Mesuji dan Slamet Widodo (24) warga Gedung Aji, Tulang Bawang.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
Mendapat informasi adanya pesta narkoba Team kata Kapolsek langsung bergerak. Saat di lokasi, didapati keduanya sedang memghisap narkoba jenis sabu.
“Kegiatan ini dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2019. Keduanya kita amankan di mess pegawai Columbus, kampung Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar,” ujarnya Sabtu,6 Agustus 2019 malam.
Dari keduanya aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa, satu buah bong yang terbuat dari botol air mineral, satu buah kaca pirek, dua buah korek api gas, satu buah sumbu api, dua buah pipet, satu buah palstik kecil bening yang berisi cristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu, dan satu buah plastik kecil bening bekas bungkus sabu-sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedus tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara keduanya kepada Kepolisian mengaku mendapatkan barang haram dari kerabatnya Iyan, warga Kampung Terbanggi. Rencananya mereka akan menggunakan sabu bersama-sama.(Dani)






Komentar