gerbangrepublik – DISKOMINFO LAMSEL (Kalianda) – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Selatan kembali memperkuat pengawasan pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis dengan menitikberatkan perhatian pada pengelolaan limbah di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan optimal tanpa memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya terkait dampak lingkungan.
Penguatan pengawasan itu menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Koordinasi Satgas MBG Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa Program MBG tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
“Program MBG tidak semata-mata memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat desa karena seluruh kebutuhan dan sumber daya manusianya melibatkan masyarakat setempat,” ujar Supriyanto.
Saat ini, sebanyak 141 SPPG telah beroperasi di berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Selatan, sementara sejumlah lainnya masih dalam tahap persiapan.
Pemerintah juga menyiapkan empat SPPG tambahan di wilayah 3T, yakni Pulau Sebuku, Pulau Sebesi, Pulau Harimau, serta wilayah Kecamatan Sragi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 unit SPPG telah selesai dibangun, sementara 74 lainnya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebagai bentuk pemenuhan standar operasional layanan gizi.
Namun, seiring bertambahnya jumlah unit yang beroperasi, pemerintah daerah menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat, terutama dalam pengelolaan limbah operasional.
“Persoalan terbaru yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah. Oleh karena itu, kita harus memastikan seluruh SPPG di Lampung Selatan memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik,” kata Supriyanto.
Ia menambahkan, meskipun Program MBG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Lampung Selatan telah membentuk Satgas MBG yang melibatkan unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, hingga jajaran kecamatan.
Tim tersebut akan turun langsung ke seluruh wilayah operasional SPPG untuk melakukan evaluasi, pembenahan, sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, mulai dari higiene sanitasi, kualitas menu makanan, hingga pengelolaan limbah.
“Tidak ada program yang bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Polres Lampung Selatan, AKP Abqoriah, menjelaskan bahwa pengawasan lapangan akan dibagi ke dalam empat rayon untuk memudahkan koordinasi dan efektivitas monitoring.
Rayon 1 meliputi Kecamatan Bakauheni, Ketapang, Sragi, Palas, dan Penengahan. Rayon 2 mencakup Rajabasa, Kalianda, Way Panji, dan Sidomulyo.
Rayon 3 meliputi Katibung, Way Sulan, Merbau Mataram, dan Candipuro. Sedangkan Rayon 4 mencakup Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, dan Tanjung Bintang.
Menurut AKP Abqoriah, tim pengawasan terdiri dari unsur kesehatan, lingkungan hidup, serta instansi teknis lainnya yang bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Tim Satgas akan memastikan standar kesehatan, kebersihan, dan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” kata AKP Abqoriah. (Kmf)





Komentar