Sabu Senilai 58,3 M Diamankan Polres Lampung Selatan
Gerbangrepublikcom.com.(Lampung Selatan) – Operasi antik Krakatau 2018 yang dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil mengungkap dan mengamankan 25 orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 58.003,85 gram dan ganja 300 gram.
Menurut Kapolres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syarhan, pelaku penyelundup yang diamankan Polres dan beberapa Polsek merupakan bandar dan kurir asal Sumatera tujuan Jawa.
Lebuh lanjut masih menurut Kapolres, Operasi yang digelar oleh jajaran Polres Lamsel, khususnya oleh Satuan Narkoba Polres Lamsel tersebut, merupakan pengungkapan dari 16 kasus. Pelaksanaan operasi Antik dilakukan selama 14 hari sejak 11 Juli hingga 24 Juli 2018, dengan menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba, di antaranya berprofesi wiraswasta, pengangguran, swasta, sopir dan buruh.
“Para tersangka diamankan dari hasil pengungkapan oleh jajaran, di antaranya Polsek Natar, Polsek Tanjungbintang, Polsek Sidomulyo dan Polsek Penengahan, dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja,” terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan, didampingi Kasatnarkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan, dan Kabagops, Kompol Yuspita Ujang, di Mapolres Lamsel, Senin (30/7/2018).
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika. Barang bukti tersebut diamankan polisi saat akan dipergunakan membawa narkotika asal Sumatera tujuan Jawa. Kendaraan itu Kijang Inova Nopol BM 1034 QC, Kijang Inova Nopol B 2660 PFH dan Avanza Nopol BK 1212 NK.
Modus tersangka penyelundup, di antaranya menggunakan tas dan ban yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu, untuk mengelabui petugas di area pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan dari sebagian pelaku yang berperan sebagai kurir, Polres Lamsel mengamankan sabu-sabu sebanyak 58,3 kilogram yang dimasukkan dalam bungkus plastik bertuliskan huruf Cina. Melihat hal itu, Kapolres menduga kuat barang tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, untuk menyelidiki asal barang haram tersebut.
Dari barang bukti sabu – sabu yang diamankan seberat 58,3 kilogram itu senilai Rp58,3 miliar, dengan asumsi satu gram seharga Rp1 juta. Sementara untuk barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram, senilai Rp15 juta, dengan asumsi per gram seharga Rp50.000.(red)
Komentar