Oleh : Fransiskus X. Gian Tue Mali, M.Si
Berkaca pada pentingnya RTRW dalam perencanaan pembangunan daerah demi meningkatnya pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, terdapat keharusan integrasi RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini kemudian bermakna pada perlunya sinergitas dan kerja sama antar daerah dan pemerintah pusat. Hal terakhir disebutkan pada implementasinya terhambat oleh ketidakmampuan daerah melakukan kerja sama penyusunan RTRW, disamping kuatnya ego daerah akibat otonomi daerah.
Dampaknya, ketimpangan antar wilayah semakin tinggi. Seandainya integrasi RTRW antar daerah mampu dilakukan, tentu pembangunan nasional secara bersama dan serentak di seluruh wilayah negeri ini mampu terwujud. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja diupayakan oleh pemerintah pusat untuk diwujudkan sebagai UU diharapkan mampu memicu dan mendukung pembangunan nasional secara menyeluruh melalui investasi serta kemudahan berbisnis yang terintegrasi melalui RTRW nasional. Sehingga kiblat RTRW dalam RUU ini diintegrasikan pada pemerintah pusat.
Kawasan strategis Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam UUPR Tahun 2007 diatur dalam Pasal 1 ayat (29 dan 30), Pasal 5 dan Pasal 6. Pada pasal-pasal tersebut mengatur tentang keberadaan kawasan strategis di daerah dengan kewajiban untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kawasan strategis nasional. Antara Pemda dan Pemerintah Pusat menjalankan fungsi komplementer dan berjenjang dalam penyusunan Kawasan strategis ini.
Hal ini selanjutnya diatur dalam UUPR Tahun 2007 pada pasal 6 namun tanpa adanya penjelasan tentang makna berjenjang komplementer. Sementara dalam RUU Cipta Kerja, makna berjenjang dan komplementer pada pasal 6 ayat 3 kemudian diubah dengan penjelasan bahwa berjenjang artinya RTRW Nasional dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan rencana tata ruang wilayah Provinsi menjadi acuan bagi penyusunan rencana tata ruang Kabupaten/Kota.
Sementara komplementer pada ayat 4 dalam RUU Cipta Kerja dimaksudkan bahwa penataan ruang wilayah Nasional, penataan ruang wilayah Provinsi, dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang. Namun jika terjadi tumpang tindih penyelesaiannya diatur dalam Peraturan Presiden.
Artinya, Pemerintah Pusat akan mengidentifikasi dan menetapkan kawasan strategis setiap daerah yang mendukung pembangunan Nasional. Kawasan Strategis Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi dan atau Kabupaten/Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi. Fungsi dari kawasan strategis di daerah adalah untuk pengembangan dan pelestarian potensi kawasan atau daerah itu sendiri.
Pemanfaatan ruang untuk pembangunan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan pada wilayah yang sangat penting di daerah, serta sebagai dasar dan pertimbangan utama dalam penyusunan program utama RTRW daerah.
Jika berkaca pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, yang juga merupakan manifestasi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025, penetapan kawasan strategis difokuskan pada percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, terutama di luar Jawa (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan daerah.
Namun kenyataannya, ketimpangan antar wilayah belum mampu terselesaikan hingga menjelang akhir implementasi RPJMN. Jika diperbandingkan data kemiskinan antara Kawasan Indonesia Timur dengan Kawasan Indonesia Barat pdaa tahun 2005 sebesar 19 persen di Indonesia Timur, dan 16 persen di Indonesia Barat. Sementara pada tahun 2019 kemiskinan di kawasan timur Indonesia sebesar 18,01 persen, kawasan barat Indonesia 10,33 persen. Terlihat jika kemiskinan di Indonesia Barat mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan Indonesia Timur yang selama 14 tahun hanya terjadi penurunan 1 persen kemiskinan.
Berbeda jika dibandingkan kemiskinan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Sementara jumlah penduduk miskin di Kota dan Desa pada tahun 2005, Kota 12,40 juta jiwa (11,68%), Desa 22,70 juta jiwa (19,98%), secara nasional 36,8 juta jiwa (16,69%). Sementara pada tahun 2019 dengan jumlah penduduk miskin 25,49 juta (9,41 %), dengan kemiskinan di kota 9,99 juta jiwa (12,85 %), dan di desa 15,15 juta jiwa (6,69%). Di kota terjadi penurunan sebesar 2,41 juta penduduk miskin setelah 14 tahun RPJP, di desa menurun 7,55 juta jiwa. Namun harus diakui bahwa terdapat perbedaan antara jumlah penduduk baik di desa maupun di kota antara Kawasan Indonesia Timur dan Indonesia Barat, dimana penduduk di Kawasan Indonesia Barat lebih banyak jumlahnya karena data migrasi dan urbanisai ke wilayah di Pulau Jawa selalu meningkat tiap tahun.
Berkaca pada kondisi di atas, maka dapat dilihat bahwa Kawasan strategis yang diupayakan untuk diterapkan dan diimplementasikan oleh setiap daerah tidak mampu mengurangi ketimpangan antar wilayah di Indonesia. Hal ini juga disebabkan oleh ketidakmampuan daerah dalam menyusun strategi dan mengupayakan kebijakan dan program pendukung Kawasan strategis daerahnya masing-masing. Interkoneksi antar Kawasan strategis daerah pun tidak mampu diciptakan secara merata, kondisi ini banyak dilihat di wilayah kotamadya saja atau wilayah Jabodetabek (meski penataan ruang masih terabaikan). Masalah ketimpangan antar wilayah pun tak terhindarkan. Selain program dan proyek strategis nasional yang diterapkan selalu berbenturan dengan penataan ruang dan Kawasan strategis di daerah. Otonomi daerah dengan desentralisasi fiskalnya serta dekonsentrasi kewenangan ternyata tidak mampu mengatasi hal ini.
Dengan pemusatan Kawasan strategis daerah menjadi Kawasan strategis nasional serta terintegrasinya wewenang penataan ruang dan wilayah, maka landasan hukum pengesahan RTRW pun ada pada pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang dimaksud adalah Presiden, karena pada UUPR Tahun 2007 kewenangan tersebut hanya pada sebatas Menteri melalui peraturan Menteri. Mengenai ini dimuat dalam pasal 18 UUPR Tahun 2007 ayat 1 hingga ayat 3 bahwa adanya persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur kemudian diatur dengan Peraturan Menteri.
Namun diubah dalam RUU Cipta Kerja dengan penambahan hinggat 5 ayat. Bahwa harus adanya persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini presiden) dalam pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan DPRD, setelah itu harus dibuat Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. Jika hingga batas waktu 1 bulan tersebut belum ditetapkan oleh kepala daerah maka akan ditetapkan pemerintah pusat melalui dengan Peraturan Pemerintah.
Dapat dilihat bahwa dalam penyusunan RTRW dan RDTR daerah, Pemda dituntut untuk melaksanakan konsultasi publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penataan ruang di daerah. Sementara Batasan waktu penyusunan Raperda merupakan tujuan pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan RDTR agar percepatan pembangunan dapat segera dilakukan. Tentunya melalui investasi atau pelaksanaan program strategis nasional.
Penjelasan ini diperkuat dalam pasal 23 dan 26 perubahannya dalam RUU Cipta Kerja. Untuk memperkuat posisi pemerintah pusat dalam membatalkan raperda yang terlambat disusun oleh pemda sesuai dengan batas waktu tersebutpun diatur dalam RUU Cipta Kerja. Yaitu pada Pasal 162 ayat 1 menyebutkan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan sesuai UUD Tahun 1945. Pasal 162 ayat 2 menyebutkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berwenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berdasarkan UU dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga dan pemerintah daerah. Selanjutnya, Pasal 163 ayat 3 menyebutkan Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan peraturan pelaksana UU kepada menteri, kepala lembaga, atau pemerintah daerah.
Dengan demikian, Presiden berhak membatalkan perda yang bertentangan dengan penataan RTRW. Didasarkan pada pasal 162 ini Presiden bahkan dapat membatalkan Perda. Padahal alur regulasi terkait pembatalan perda telah diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 137/PUU-XIII/2015 dan No.56/PUU-XIV/2016 yang menetapkan MA sebagai lembaga yang berwenang membatalkan perda provinsi dan kabupaten/kota Tugas dalam kerangka judicial review (uji materi peraturan di bawah Undang-Undang). Keputusan MK ini didasarkan pada alasan bahwa Perda sebagai salah satu turunan dari UU dalam regulasi di Indonesia. Sebelum keputusan MK ini keluar, pembatalan Perda sebelumnya dilakukan melalui Kemendagri.
Namun dengan dikembalikannya keputusan pembatalan Perda oleh eksekutif dalam hal ini presiden tentu akan memunculkan polemic baru terkait kepastian hukum regulasi di Indonesia. Selain itu, dengan alasan percepatan izin usaha dan penataan regulasi, maka Presiden diperbolehkan membatalkan Perda yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan substansi muatan, pedoman dan isi penataan RTRW tentu bertentangan dengan upaya otonomi daerah yang telah dicanangkan pasca reformasi. Terutama berkaitan dengan desentralisasi administratif dan dekonsentrasi kekuasaan.
Selanjutnya dalam penyusunan RTRW hingga pemanfaatan ruang dan wilayah, masyarakat diberi peran muali dari penyusunan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana yang tertulis dalam pasal 65 RUU Cipta Kerja. Namun hak masyarakat dalam mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya yang diatur dalam Pasal 60 huruf d UUPR tahun 2007 diganti dalam RUU Cipta Kerja, menjadi mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.
Tuntutan bermakna proses penyelesaian mengenai pemanfaatan ruang dan wilayah yang tidak sesuai dengan RTRW diselesaikan melalui proses litigasi di peradilan administrasi. Padahal pada pasal sebelumnya dari pasal 55 hingga pasal 59 tentang pengawasan, masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan, dan pelaporan pemanfaatan ruang, dan pengawasannya dilakukan dengan penegakkan peraturan Menteri di bidang penataan ruang. Tentu kontradiksi jika masyarakat yang tidak menyetujui adanya pemanfaatan ruang dan wilayah karena bertentangan dengan RTRW harus diselesaikan melalui peradilan. Seharusnya pengaturan ini masuk ke dalam pasal pengawasan oleh Menteri bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan RTRW jika bertentangan maka harus dicabut izin, karena perizinan pemanfaatan ruang pun dikelola oleh pemerintah pusat sebagaimana yang tertulis dalam Pasl 37 ayat 8 dalam perubahannya di RUU Cipta Kerja.
Kewenangan dalam penyusunan RTRW daerah dititikberatkan pada analisis potensi ruang dan wilayah baik secara fisik, sosial, budaya, dan ekonomi. Karena akan menghasilkan sebuah regulasi kewajiban pembangunan yang dapat mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut. Didukung dengan interkoneksi antar wilayah, serta pertimbangan akan keberlanjutan di masa yang akan datang dan kemungkinan terhindar dari adanya konflik sosial. Dengan wewenang tersebut ke pemerintah pusat, atau pengurangan dan pelemahan wewenang pemerintah daerah oleh pemerintah pusat tentu akan berdampak pada kondisi pertimbangan analisis diatas.
Karena Pemerintah Pusat dengan kompleksitas dan kapabilitasnya belum tentu mampu mengakomodasi segala kepentingan masyarakat daerah tersebut, jika kita berkaca pada batas waktu penyusunan RTRW hingga menjadi regulasi yang harus melewati proses persetujuan substansi, konsultasi publik hingga menyusun Raperda. Dimana kondisi SDM setiap daerah tidaklah sama. Selain itu, pada level Pemerintah Pusat pun bukan tanpa kepentingan. Kompleksitas kepentingan politis dan ekonomis Pemerintah Pusat akan dipaksakan untuk diterima oleh Pemerintah Daerah melalui lahirnya UU Cipta Kerja nantinya. Karena pada pasal-pasal tertentu kewenangan daerah harus tunduk pada kebijakan strategis Nasional, serta hak masyarakat untuk menolak hanya bisa diselesaikan melalui jalur litigasi.
Meski adanya aturan tentang konsultasi publik termasuk dengan DPRD tentu harus dipertimbangkan seberapa mudahnya akses masyarakat. Oleh karena itu, perlu diperhatikan keterlibatan dan peran masyarakat serta ruang bagi masyarakat di daerah untuk lebih mudah menyampaikan aspirasinya.
Terakhir, harus diakui bahwa Pemerintah Daerah pada era otonomi daerah memang tidak mampu mewujudkan pembangunan Nasional secara cepat seperti yang diharapkan pada awal penerapan desentralisasi ini. Namun dengan resentralisasi wewenang pada bidang penataan ruang bukanlah solusi bagi percepatan pembangunan yang dimaksud. Pembinaan, sosialisasi, pembangunan politik publik, hingga penegakkan regulasi terkait Pemda dalam kerangka Negara Kesatuan harusnya lebih digalakkan. Karena sentralisasi wewenang berdasarkan sejarah bangsa ini pada akhirnya hanya akan mematikan demokratisasi dalam Sistem Pemerintahan.
_Penulis adalah putra Nagekeo lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional. Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia sejak tahun 2017 dan menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik sejak tahun 2018 hingga tahun 2022. Memiliki keahlian pada bidang Otonomi Daerah, Politik Lokal, dan Pembangunan Politik._






Komentar