GR (METRO) – Assisten 1 pemerintah Kota Metro, Ridwan bahas aturan BLUD yang baru.Rapat pembahasan rancangan peraturan wali Kota tentang badan layanan umum daerah Rumah sakit Umum Daerah Jend.A Yani Kota Metro
Dalam kunjungannya Ridwan menuturkan,”Untuk mempersiapkan pelayanan di RSUD.A Yani Kota Metro sesuai dengan perubahan peraturan PP No. 79/ 2018 dengan ini RSUD hanya menyesuaikan peraturannya saja,”pungkasnya Senin, (20/1/2020).
Menanggapi hal tersebut direktur utama RSUD.A Yani Kota Metro, dr. trestyawaty, Sp.OG mengenai BLUD, mengacu pada aturan.
“Dengan adanya perubahan mengenai peraturan BLUD yang awalnya mengacu pada peraturan No. 61 tahun 2006 yang saat ini di rubah sesuai dengan permendagri No. 79 tahun 2018,” ujarnya (Aliando)






Komentar