GR (Pringsewu) – Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2019 menjadi Perda. Pengesahan Perda dilakukan dalam rapat paripurna dewan, di gedung DPRD setempat, Kamis (4/8/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman . Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati H. Fauzi beserta jajaran pemkab dan Forkopimda Pringsewu.
Wakil bupati berharap dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tersebut, bisa memenuhi harapan semua pihak dan bermanfaat bagi masyarakat Bumi Jejama Secancanan.
Usai pengesahan, dilakukan penandatangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati Pringsewu. ( Sobby)





Komentar