GR (Pesawaran) – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Paripurna tentang Ranperda APBD Perubahan tahun 2021 di gedung DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Paisaludin, didamping Wakil Ketua III Zulkarnaen, serta anggota Dewan yang hadir, Hadir juga Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Marzuki, Sekda Kesuma Dewangsa beserta jajaran.Kamis (26/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan jika dinamika pandemi Covid-19 yang mengalami eskalasi pada tahun 2021 sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan daerah.
Kondisi perubahan perekonomian nasional yang masih fluktuatif berimbas pada dana transfer ke daerah, terbitnya PMK No.17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.94/PMK.07/2021,
“Semua daerah termasuk Pesawaran mengalami pengurangan dana transfer pada pos DAU dan DAK, sementara daerah diwajibkan mengalokasikan dana minimal 8% dari DAU. Belanja bidang kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan minimal 25 % dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah,”Ujar Dendi Kamis (26/8/2021).
Dendi menjelaskan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan hal yang rutin dilakukan dalam setiap tahun. Hal itu perlu dilakukan untuk menyikapi perkembangan situasi dan proyeksi anggaran yang telah direncanakan sebelumnya.
“Pendapatan Pendapatan daerah pada perubahan APBD T.A 2021 mengalami penurunan sebesar Rp.7.340 Milyar lebih atau 0,57% yaitu semula sebesar Rp. 1.284 Triliyun lebih menjadi Rp. 1.277 Triliyun lebih,” ungkapnya.
Adapun kelompok dan jenis pendapatan yang mengalami perubahan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp. 9,714 Milyar lebih atau sebesar 12,56 % yaitu semula sebesar Rp. 77,331 Milyar lebih menjadi sebesar Rp. 87,046 Milyar lebih.
Sementara untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp. 354 Juta lebih.
Bupati juga memaparkan jika pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp. 21,094 Milyar lebih atau sebesar 1,87 % yaitu semula sebesar Rp. 1,128 Triliyun Milyar lebih menjadi sebesar Rp. 1,107 Triliyun lebih.
penurunan tersebut terjadi pada dana transfer dari pemerintah pusat yaitu DAU sebesar Rp. 20,243 Milyar lebih dan
DAK sebesar Rp. 1,021 Milyar lebih,
“Hal tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, sebagaimana telah dirubah dengan peraturan menteri keuangan.”imbuhnya.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor 230/PMK.07/2020. lanjut Dendi, sementara untuk pendapatan transfer antar daerah atau DBH pajak Provinsi tidak mengalami perubahan.
Pendapatan daerah yang sah yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 4, 039 milyar lebih atau sebesar 5,15 % yaitu semula sebesar Rp. 78,435
milyar lebih menjadi Rp. 82,474 milyar lebih. Belanja operasi mengalami penurunan sebesar Rp. 21,192 milyar lebih atau sebesar 2,30 % yaitu dari sebelumnya Rp. 923,103 milyar lebih menjadi sebesar Rp. 901,910 milyar lebih.
“Pembiayaan mengalami penyesuaian sebesar Rp. 31,182 milyar lebih atau sebesar 75,81 % yaitu sebelumnya sebesar Rp. 41,131 milyar lebih menjadi sebesar Rp. 9,948 milyar lebih, alokasi besaran SiLPA yang disesuaikan berdasarkan hasil audit BPK- RI atas laporan keuangan tahun 2020,”paparnya.
Dendi Mlmenambahkan, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 500 Juta. Dengan peneriman pembiayaan sebesar Rp. 9,948 milyar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 500 juta, maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 9,448 milyar lebih yang telah berimbang terhadap defisit sebesar Rp. 9,448 Milyar lebih.(ris)





Komentar