Rapat Bersama 42 Ketua RT dan Linmas, Lurah Danga Tegaskan Hal ini

GR (NAGEKEO) – Kepala Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Ishak Jagues Tibo Bebi, S.Fil laksanakan rapat urusan pemerintahan terkait pencairan insentif RT dan Linmas, pada Senin (6/7/2020) bertempat di aula kantor Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Pada rapat yang berlangsung singkat tersebut, Kepala Kelurahan Danga menegaskan beberapa hal penting dalam rangka memperkuat sistem kerja pemerintah Kelurahan Danga sampai ke tingkat RT.

“Pertemuan kita kali ini sehubungan dengan upaya menjawabi kebutuhan kerja-kerja para Ketua RT dan Linmas di lapangan terkait insentif bagi teman-teman sekalian. Mohon maaf jika selama ini saya membutuhkan kerja cepat teman-teman sekalian dalam mendukung urusan pemerintahan Kelurahan Danga”, ucapnya sembari membuka rapat tersebut.

“Sejak bulan Maret 2020 kita sudah berproses membenahi struktur kelembagaan ini dan banyak RT yang direvitalisasi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih, kita telah melewati proses itu. Berkaitan dengan pencairan insentif, kita menerapkan sistem Nontunai. Pemerintah Daerah kita bekerjasama dengan Bank NTT, maka hari ini saya juga mengundang pihak Bank NTT cabang Mbay untuk urusan pembukaan rekening bank bagi para Ketua RT dan Linmas. Selain itu, kami juga menyarankan buka rekening di Bank NTT agar tidak melalui proses Kliring lagi”, ujarnya.

Selain itu, Lurah Danga juga menghimbau kepada para Ketua RT dan Linmas agar rekening bank yang diproses tersebut juga dimanfaatkan untuk kegiatan menabung. Tidak sekedar menjadi sarana transfer semata. Lebih lanjut Lurah Danga menghimbau agar RT dan Linmas harus bekerjasama dgn masyarakat.

“Saya percaya bahwa di tengah masyarakat ada RT. Ketua RT menjadi perpanjangan tangan Lurah. Tertibkan warga dan ajak masyarkat untuk jaga kebersihan lingkungan. Kita komitmen bahwa urusan pelayanan masyarakat semuanya harus melalui RT. Ketua RT harus kenali secara baik warganya untuk selanjutnya keluarkan surat rekomendasi, itu prinsip. Saya tidak mau ada proses yg terlewatkan”, ungkap Lurah Danga, Ishak Jagues Tibo Bebi, S,Fil.

Sementara itu Kasi Pemerintahan, Yohanes Lado menekankan bahwa siapapun yg tinggal di wilayah Kelurahan Danga, wajib lapor RT. Cara kita merespon setiap kritikan yakni dengan kerja nyata. Kita perlu tegakan aturan sesuai dengan tugas dan fungsi.

“Linmas harus menjadi contoh dalam menjaga ketertiban warga dan lingkungan. Kita upayakan akan ada Bimtek untuk RT dalam memahami dan menjalankan aturan yg menjadi tanggung jawab RT karena wilayah Kelurahan Danga tepat berada di pusat pemerintahan Ibukota Kabupaten Nagekeo”, ucapnya. (Jhonatan Raga)

Komentar