GR (Tulangbawang Barat) – Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini sudah banyak lahan yang sudah tidak lagi ditanam oleh pihak perusahaan, sebelumnya lahan itu merupakan perkebunan karet namun karena dianggap sudah tidak lagi produktif lalu dilakukan penebangan, namun sebelum ditanam kembali lahan yang diketahui milik PT.Huma Indah Mekar (HIM) tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum karyawan, yang kemudian disewakan kepada masyarakat untuk ditanami singkong, Sabtu (02/03/2019).
Menurut informasi yang didapatkan dari beberapa warga, dalam satu hektarnya disewakan senilai Rp.2 juta/tahun dan dibubuhkan diatas materai, sedangkan menurut aturan jelas dilarang melakukan aktivitas penanaman didalam lokasi HGU.
Dari pantauan gerbangrepublik.Com, di areal perkebunan HGU milik PT.HIM terpampang dilarang melakukan aktivitas menanam diareal perkebunan. Hal ini melanggar UU PA No 5 tahun 1960 dan PP No 40 tahun 1996 serta UU No 39 tahun 2014 pasal 107.
Sebelumnya salah satu pihak perusahaan melalui M.A Hadi pernah berjanji bahwa per 1 September 2018 dirinya (Hadi) akan melakukan penertiban penanaman singkong diatas lahan PT.Him atau akan dikosongkan tanpa kecuali.namun kenyataannya hingga saat ini masih banyak lahan yang masih tetap ditanami.
” Saya selaku Manager PT.Him akan melakukan penertiban terhadap seluruh lahan tersebut.” Kata Hadi beberapa waktu lalu
Lebih lanjut Hadi mengakui,” Penanaman singkong di areal HGU itu untuk mengisi kekosongan sebelum adanya penanaman kembali oleh pihak perusahaan, sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan penanaman kembali cukup banyak sementara perusahaan saat ini bisa dikatakan divisit.maka kita manfaatkan lahan untuk ditanami singkong dengan melibatkan masyarakat,namun jika ini akan menimbulkan masalah (Konflik) dikemudian hari kita berjanji akan melakukan penertiban.” Imbuhnya (Joni)






Komentar