GR (Bandar Lampung)— Kinerja Pemerintahan Gubernur M. Ridho Ficardo secara konsiten ahirnya meraih skor status capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahannya.
Keberhasian Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-3 se- Sumatera atau peringkat ke-12 secara nasional terbukti dengan Pemeringkatan yang dilakukan dilakukan kementrian dalam negeri terhadap penyelenggaraan urusan wajib dan urursab pilihan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh OPD.
Kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama 14 Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung ini merupakan sebuah prestasi yang akan terus ditingkan pada masa – masa mendatang.
“ keberhasilan tersebut tidak luput dari dukungan Tim Nasional Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) yang telah bersedia membuka komunikasi dan melakukan pembinaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung serta 14 Kabupaten / Kota di Lampung”
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto saat menerima Tim Nasional Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dalam rangka Klarifikasi dan Validasi Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kab/Kota dan Evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Lampung 2017.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian klarifikasi dan validasi data EKPPD yg telah dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi terhadap LPPD kab/kota tahun 2017. Kemudian tahapan selanjutnya akan di Klarifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dari Kementerian Dalam Negeri melalui ditjen evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah Dirjen Otda.
Ketua Tim Nasional EKPPD yang juga Kasubdit Wilayah III Dit EKPKD Ditjen Otda Kemendagri RI Yosoaro Zai mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah untuk mampu menyusun LPPD yang lebih baik guna meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan
“Bahan utama bagi proses EKPPD, adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disusun berdasarkan hasil evaluasi mandiri Pemda terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah” terang Yasoaro
Yasoaro Zai juga menjelaskan pelaksanaan validasi dilaksanakan selama empat hari 9 hingga 12 Juli 2018. Tim Nasional EKPPD kali ini berjumlah 6 orang yang terdiri dari unsur Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, BKP RI dan Irjen kementrian Dalam Negeri. (***)
Komentar