Pria Berseragam Polisi Lalu Lintas Ditangkap Anggota Polsek Delitua, Apa Penyebabnya?

Gerbangrepublik (MEDAN) – Gegara penampilannya yang mencurigakan Seorang yang berseragam Polisi Lalu Lintas (Polantas) ditangkap anggota Polsek Delitua, Selasa (3/5/2022). Polantas tersebut ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara, saat berada di sebuah toko ponsel.

Seperti layaknya Polisi Lalu Lintas, mengenakan seragam lengkap Polri, rompi Polantas, HT, borgol, sepeda motor, serta sebuah tas. Pria berinisial DAS ini, ternyata bukan Polantas asli. Dia merupakan Polantas gadungan yang diduga sering memeras pengemudi kendaraan bermotor.

Saat digiring ke Pos Polantas Polsek Deli Tua dan dimintai keterangan oleh polisi yang menangkapnya, DAS mengaku sudah satu tahun menjadi polisi gadungan. Sebelumnya dia pernah menjadi anggota Banpol.

Kapolsek Delitua, Kompol. Dedy Dharma mengatakan, penangkapan terhadap DAS ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang bertugas di Pos Pam Lebaran 2022 Polrestabes Medan. “Anggota kami melihat pelaku ke luar dari toko ponsel, dan gerak-geriknya mencurigakan,” tuturnya.

Saat diperiksa, ternyata DAS tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. “Pelaku langsung digiring ke Pos Lantas Polsek Delitua. Diduga pelaku kerap melakukan pemerasan dengan mengenakan seragam Polri,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 STNK, lima SIM, tiga lembar KTP, dan satu BPKB. Saat ini pelaku ditahan untuk kepentingan penyelidikan. “Kami sedang mendalaminya, karena banyak ditemukan surat penting,” tegasnyategasnya. (TM/red)

Komentar