GR (Pesawaran) – Polisi Sektor padang cermin berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Pesawaran, menyatakan Berdasarkan
laporan polisi nomor : LP / B – 401 / XI / 2018 / POLDA LPG / Res Pesawaran / Sek Pacer. Tanggal 25 November 2018.
Pasal yang di langgar : Pencurian dengan kekerasan (365 KUHP)
Dengan hasil Olah tempat kejadian perkara (TKP) didusun. 001 desa sidodadi kec. Teluk pandan kabupaten Pesawaran.
Selaku Orang tua dari pihak korban DANTI bin SUKRI, 43 tahun, buruh tani, Dusun Gebang Hilir Rt/Rw 002/001 Desa Gebang kecamatan. Teluk Pandan kabupaten Pesawaran melaporkan kejadian ke polsek Padang Cermin
Korban yabg bernama AHMAD RIFKI SETIAWAN Bin DANTI, laki – laki, 17 tahun, yang masih statusnya sebagai pelajar,
Sedangkan Identitas pelaku : RASYID Bin BADRI, laki – laki, 18 tahun, swasta, islam, gg. Shabu dsn. Gebang Hilir Desa Gebang Kec. teluk pandan Kabupaten Pesawaran.
Menurut keterangan pelapor, pelaku Rasyid telah melakukan pencurian dengan kekerasan satu unit handphone merk oppo A-37 dengan cara pelaku mengambil satu unit handphone tersebut pada saat handphone tersebut sedang di gunakan oleh korban bermain game saat korban meminta kembali handphone miliknya kemudian terlapor mencekik dan mendorong korban sampai korban terjatuh dan membentur tembok rumah yang terbuat dari papan kemudian terlapor pergi dengan membawa handphone milik korban tersebut.
Kronologis penangkapan
Anggota unit reskrim Polsek Padang Cermin Dipimpin oleh kanit reskrim mendapat laporan/ pengaduan dari korban bahwa telah terjadi TP Pencurian dengan kekerasan di Dsn 001 desa sidodadi kec. Teluk Pandan kab. Pesawaran, lalu anggota unit reskrim polsek padang cermin melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan dirumah seorang laki laki yang diduga pelaku berikut barang bukti yaitu satu unit handphone merk OPPO A-37 warna silver yang sebelumnya di ambil oleh pelaku.
Saat ini Tersangka berikut Barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan proses penyidikan. (Humas Polres Pesawaran/ YD).






Komentar