Polres Tanggamus Musnahkan Miras

GR (Tanggamus) —Kepolisian Resort (Polres)  Tanggamus gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa berbagai jenis minuman keras (miras) di lapangan Polres setempat,  Jum’at (20/04/2018).

Dalam pemusnahan BB miras ini, tampak hadir Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Tanggamus Drs. Hi. Firman Ranie mewakili Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin, MT. Tampak hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si mengatakan, BB miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan Polres Tanggamus yang ditingkatkan.

Kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi beredarnya miras yang akhir-akhir ini menjadi viral, terutama miras oplosan yang banyak memakan korban jiwa di beberapa wilayah Indonesia.

“BB miras yang kita musnahkan adalah hasil operasi anggota dalam satu pekan terakhir, dalam rangka kegiatan Polres Tanggamus yang ditingkatkan. Adapun kegiatan ini digelar diseluruh jajaran Kepolisian di Indonesia, dalam antisipasi beredarnya miras dan miras oplosan dan jelang bulan suci Ramadhan. BB yang kita musnahkan berupa 338 botol miras berbagai jenis dan 1980 liter miras jenis tuak, ” kata Kapolres.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si menerangkan, kegiatan operasi miras juga dalam rangka menjaga situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. Utamanya kondusifitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur maupun Bupati di Tanggamus.

“Harapan kami mudah-mudahan dengan kegiatan ini nanti, para pelaku serta para pengedar miras ini tidak kembali lagi melakukan kegiatan serupa. Dan untuk miras jenis oplosan tidak kami temukan beredar di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, ” terangnya.

Sementara itu,  Pj. Bupati Ir. Zainal Abidin, MT, yang diwakili oleh Asisten III Firman Ranie  mengatakan, sangat mengapresiasi kepada jajaran Polres Tanggamus.

Yang mana telah berhasil menyita sekian banyak barang haram ini. Karena miras adalah penyakit yang berbahaya dan akan merusak mental generasi muda di Tanggamus.

“Kita berharap masyarakat mendukung kegiatan, jika ada yang melihat mengedarkan atau menjadi produsen barang haram ini, laporkan kepada pihak kepolisian, ” katanya.(RH)

Komentar