Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Korban Diperkirakan Merugi 941 Juta

gerbangrepublik ( Pesawaran ) – Ungkap Kasus melalui Press Release yang dipimpin Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dilaksanakan di Mapolres setempat ,Rabu (16/8/2023).

Menurut Kapolres, pengungkapan Kasus penipuan penggelapan yang Ungkap oleh satuan Reskrim Polres Pesawaran. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 128 / VII / 2023 / SPKT / Polda Lampung, tanggal 31 Juli 2023.

Pelapor atas nama saudari Apriana Amelia (19) melaporkan ke satuan Reskrim Polres Pesawaran telah terjadi tindak pidana penipuan penggelapan yaitu produk kecantikan dengan merek GLAMSHINE dari pelaku atau yang terlapor berinisial SDM umur 19 tahun bertempat tinggal di Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Sedangkan modus operandi nya yaitu pelaku mengambil produk kecantikan GLAMSHINE dari korban dengan beberapa kali pengambilan kemudian pelaku menjual kembali produk tersebut dengan harga dibawah daripada harga yang seharusnya dibayarkan untuk satu paket Skin Care itu sebesar Rp 240.000.

Namun demikian pelaku menjual kembali paket tersebut dengan harga lebih murah sebesar Rp150.000 ini berawal dari bulan Maret 2023 saat pelaku mulai  menjadi reseller kemudian awal Maret sampai dengan Juni itu sebenarnya tidak terjadi masalah antara pelaku maupun kepada pelapor.

“Permasalahan ini timbul mulai bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 dikarenakan oleh tersendat pembayarannya, beberapa paket Skin Care diambil oleh pemilik,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut ditambahkan Kapolres AKBP Maya, kerugian yang ditaksir korban yaitu sebesar Rp.917 juta, ini akumulasi paket yang terakhir dengan pembayaran pembayaran tunggakan yang sebelumnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada korban yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan yang kedua yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Barang bukti yang diamankan oleh satuan Reskrim Polres Pesawaran yaitu
1 unit handphone realme milik tersangka ,
1 unit handphone merek Oppo milik tersangka,
uang tunai sebesar Rp 900.000 milik tersangka,
1 buah buku tabungan berikut ATM Mandiri atas nama tersangka dan 1 buah kartu ATM Bank BCA.
30 paket scin care merk GLAMSHINE yang sudah tidak lengkap ( red)

Komentar