GR (GEDONGTATAAN) – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pesawaran menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil pengungkapan kasus selama bulan April 2018.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, yang diwakili oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno mengungkapkan, kegiatan ini berdasarkan dengan UU no.2 tahun 2002, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras).
“Barang bukti ini hasil dari razia Polres Pesawaran yang dilaksanakan pada tanggal 12-19 April 2018. Dengan rincian, Miras jenis Tuak 740 liter, minuman Alkohol botol besar sebanyak 486 botol, botol kecil 65 botol, dan minuman beralkohol merk luar negri sebanyak 13 botol,” ungkap Yustam, saat memberikan sambutan pemusnahan barang bukti Miras yang digelar dihalaman Mapolres setempat, Jumat (20/4).
Sementara itu Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang di sampaikan Asisten I Pemkab Pesawaran M.Syukur menuturkan, pemerintah setempat sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Polres Pesawaran, pemerintah daerah dengan DPRD akan membuat peraturan tentang minuman keras, karena hal ini merupakan bentuk komitmen pihak Polres dan Pemkab Pesawaran, dalam memberantas peredaran minuman keras yang ada wilayah kabupaten ini.
“Pemkab Pesawaran bersama DPRD kedepan akan membuat peraturan tentang peredaran miras, Mudah-mudahan, kegiatan ini rutin terus dilakukan dalam memberantas miras di kabupaten ini. Sehingga kabupaten Pesawaran, bebas dari minuman keras dan minuman beralkohol,” tuturnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran, jajaran steakholder dan instansi terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan jajaran Ormas dan LSM. (Ismail)
Komentar