GR ( KALIANDA) – Pelaku tindak pidana curas Jalan Lintas Sumatera Simpang Kates Desa Tanjung Ratu Kecamatan Lampung Selatan yang terjadi pada Hari sabtu tanggal 9 Juni 2018 pukul 04.00 wib akhirnya di tangkap.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyoningsih didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan, saat press converensi Kamis (13/6/2018) mengatakan, tersangka Heriyansyah ( 28), alamat Dusun Sandaran 2 Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Ardiyansyah (21) alamat Dusun Batu Balai Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dan Dedi Apriyansyah (19), alamat Dusun 2 Sukamarga Kec. Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan .
Sedangkan barang bukti diantaranya, 1 Pucuk senjata api, 2 butir peluru cal 9 mm, 1 bilah Golok, 1 Unit R2 Yamaha R15 warna biru Nopol B-3632-EIO, 1 Unit R2 suzuki FU warna Hitam tanpa nopol, 1 unit R2 Honda Vario Warna Putih tanpa nopol, 1 unit R2 Honda Beat warna hitam tanpa nopol, 3 unit HP.
Kronologis kejadian Pada hari sabtu tanggal 9 Juni 2018 jam 04.00 wib di Jalan Lintas Sumatera Simpang Kates Desa Tanjung Ratu Kecamatan Lampung Selatan, tersangka Heriyansyah dan Ardiyansyah mepet kendaraan korban Sahroni yang mengendarai Motor R15 dari arah Bakauheni menuju Bandar Lampung, tersangka mendorong korban hingga terjatuh.
Saat terjatuh, tersangka Dedi Apriyansyah dan Hendra ( DPO ) mengambil motor korban dan membawa motor tersebut ke rumah Istri Ardiyansyah di Dusun Sukamaju Kecamtan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Motor curian tersebut dijual kepada Mad Yunus seharga rp. 5.000.000,- (rls).
Komentar