gerbangrepublik ( Pesawaran) – Polemik kepengurusan Yayasan Handayani yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat, akhirnya Zaiyadi selaku Ketua Yayasan Handayani berdasarkan akta notaris, angkat bicara kepada awak media, Selasa (27/01/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah kabar bahwa konflik di sekolah tersebut telah berakhir damai dan kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal.
Dalam berita sebelumnya, disebutkan bahwa permasalahan antara pihak-pihak yang berselisih di tubuh yayasan dan pengelola sekolah telah diselesaikan melalui musyawarah. Hasilnya, para siswa kembali ke ruang kelas.
Namun, di balik berakhirnya konflik tersebut, kembali mencuat polemik terkait status Yani Puspita Sari sebagai ketua atau pengelola yayasan. Dalam surat pernyataan damai, Yani disebut sebagai pengelola Yayasan Handayani. Padahal, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, status kepengurusannya diduga bermasalah secara administratif.
Dalam dokumen Keterangan Pelimpahan Ketua Yayasan tertanggal 30 Juni 2005 disebutkan bahwa Ngadino, selaku Ketua Yayasan Handayani Margodadi saat itu, menyerahkan sepenuhnya jabatan ketua kepada Yani Puspita Sari.
Penguatan atas status Yani kembali ditegaskan Ngadino melalui Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2012. Dalam surat tersebut, Ngadino menyatakan secara eksplisit bahwa Ketua Yayasan SDS Handayani adalah Yani Puspita Sari yang beralamat di Perum Puri Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Namun di sisi lain, dokumen akta notaris yang masih tercatat menunjukkan adanya perbedaan mendasar. Berdasarkan akta pendirian yayasan yang dibuat di hadapan notaris pada 4 Agustus 2003, kepengurusan Yayasan Handayani justru mencantumkan nama Zaiyadi sebagai ketua.
Sementara Ngadino disebut sebagai pihak yang dikenal oleh notaris dan dicantumkan sebagai saksi. Ia juga tercatat sebagai pendiri yayasan yang duduk sebagai anggota pembina. Dengan struktur tersebut, Ngadino diduga tidak menjabat sebagai ketua yayasan berdasarkan akta notaris tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya juga disebutkan bahwa pelimpahan jabatan ketua yayasan yang kini diklaim Yani Puspita Sari tidak berasal dari ketua yayasan sebelumnya, melainkan dari pihak pembina yayasan. Hal ini memunculkan dugaan adanya cacat prosedural dalam proses alih kepengurusan yayasan.
Zaiyadi menyampaikan bahwa akta notaris yang memuat susunan pengurus yayasan tersebut hilang sejak 2003. Ia mengaku kehilangan dokumen penting itu saat sedang mengurus proposal pengajuan bangunan.
Menurut Zaiyadi, sejak peristiwa kehilangan tersebut, baik dokumen asli maupun salinan fotokopinya tidak pernah lagi berada di tangannya. Ia mengaku sudah berupaya mencari dan menelusuri keberadaan akta tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Iya juga mengaku bahwa dirinya baru kembali melihat salinan akta notaris itu setelah awak media membawakan fotokopinya ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (27/1/2026).
“Akte notaris hilang saat pengajuan proposal pembangunan, namun tidak ada yang mengaku mengambil ataupun membawanya,”ujarnya.
Dalam keterangannya, Zaiyadi juga membeberkan bahwa ia sempat berusaha menanyakan keberadaan akta notaris tersebut kepada seluruh pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian yayasan.
Selain soal dokumen, Zaiyadi juga mengungkapkan niat lamanya untuk mendukung penuh keberadaan sekolah tersebut. Ia menyebut, pada awal pendirian 2003 , dirinya sempat berencana ingin menghibahkan sebidang tanah miliknya untuk digunakan sebagai lahan sekolah, namun rencana tersebut batal setelah akta notaris yayasan hilang.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun secara hukum namanya masih tercantum sebagai ketua yayasan, dirinya tidak berniat memperkeruh suasana atau mengganggu proses belajar mengajar yang kini telah kembali normal.
Perlu diketahui bahwa awak media telah ditunjukkan oleh Yani Puspita Sari adanya dokumen yang diduga sebagai legalitas akta notaris asli yang selama ini dicari Zaiyadi.
Sementara itu, awak media mencoba memastikan dan kemudian menghubungi Yani Puspita Sari tentang akta notaris asli, dirinya membenarkan bahwa akta tersebut berada di rumahnya dan akan dikembalikan kepada Zaiyadi selaku Ketua yang terdaftar di akta notaris ( red)






Komentar