GR (SERANG) — Polda banten membuka Posko pemberantasan Mafia Tanah. Polda Banten terbuka menerima setiap pengaduan korban dan dijamin seminggu sekali korban dapat mengecek progres penyidikan di ‘SP2HP Online’.
“yang menjadi korban kebanyakan rakyat biasa. Presiden dan Kapolri memberi perhatian khusus pada kejahatan Mafia Tanah,” kata Irjen Rudy yang mantan Kepala Divisi Hukum Polri itu.
Untuk mengetahui progres kemajuan
penyidikannya di ‘SP2HP Online’ bisa. di cek setiap seminggu sekali, Silakan publik memanfaatkannya,” imbau Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H. M.H.,M.B.A. kepada media, Jumat (30/4/21) di Serang, Banten.
Didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum, AKBP Dedy Darmawansyah, Sik, Kapolda Banten mengatakan, pihaknya sangat serius menangani kasus Mafia Tanah.
Terkait dengan pengaduan mantan Camat Pabuaran Kebupaten Sereng, Babay, S.Pd., M.Si, Kasubdit Harda Bangtah AKBP Dedy memperkirakan penyidikannya paling lambat selesai sekitar 1,5 bulan lagi.
Sementara penyidikan berjalan, korban dapat memonitor progres penyidikan sepekan sekali melalui ‘SP2HP Online’. Selain itu, imbau AKBP Dedy, para pelapor atau Babay jika ingin mengetahui progres penyidikan perkaranya, dapat menghubungi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (PMT) Polda Banten melalui nomor 081390545679.
Ditemukan 690 Akta Palsu.
Posko Satuan PMT Polda Banten yang dibuka dua bulan terakhir sudah beberapa kali menerima partisipasi masyarakat yang aktif mengadukan kerugiannya akibat kejahatan mafia tanah. Terakhir pengaduan datang dari Babay, S.Pd., M.Si, karena tanda tangannya dipalsukan oleh DS, pegawai honorer di Kecamatan Pabuaran, wilayah tempat ia di masa lalu menjadi camat. ( *)










Komentar