Gerbangrepublik.com ( Pesawaran) PT PLN unit pelaksana proyek Sumsel 3 mengadakan sosialisasi kepada pemilik lahan Tapak Tower dan Row serta penandatangan berkas SUTT 150 KV Pagelaran, Gedung Tataan dan Way Ratai dalam rangka pembangunan Gardu Induk 150 KV, bertempat di balai Desa way layap kecamatan Gedong Tataan kabupaten pesawaran, Selasa(29/3/2022).
Bupati pesawaran yang dalam hal ini di wakili plh Sekda syukur mengatakan, acara sosialisasi penyampaian Nilai dan Penandatanganan Berkas SUTT 150 Kv Pagelaran Gedong
Tataan dan Way Ratai menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Jaringan Lampung dan Bengkulu, atas kepedulian dan peran sertanya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten pesawaran.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa listrik masih menjadi salah satu persoalan penting di Kabupaten Pesawaran, karena masih ada desa-desa yang belum dialiri listrik,”ungkapnya.
Lebih lanjut syukur mengatakan,
Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam percepatan keterjangkauan akses infrastruktur listrik antara lain melalui perluasan jaringan PLN, dimana pembangunan energi salah satunya untuk meningkatkan jumlah akses listrik rumah tangga,ujarnya.
Pembangunan Tapak Tower dan Right of Way (RoW) SUTT 150 Kv Pagelaran,Gedong Tataan dan Way Ratai ini merupakan program pembangunan Lampung Terang dan Indonesia Terang, yakni dengan pembangunan SUTT untuk
penerangan di wilayah Lampung. Mudah-mudahan hal ini juga akan memberikan daya dorong terhadap akselerasi pembangunan
dan peningkatan pertumbuhan perekonomian di Bumi Andan Jejama yang kita cintai ini.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. Oleh kerena itu, saya mengharapkan kepada kita semua untuk berkomitmen bersama-sama menyukseskan pembangunan
SUTT 150 kv Pagelaran – Gedong Tataan dan Way Ratai ini,” Jelas Bupati Dendi melalui sekda Pesawaran.
Ini adalah program pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak. Untuk itu, saya menghimbau khususnya kepada masyarakat Desa Paguyuban dan Kecamatan.
Gedong Tataan untuk saling mendukung dalam pembangunan SUTT ini agar berjalan aman dan kondusif. Selanjutnya, dengan disampaikannya nilai Ganti Rugi untuk Pengadaan Tanah Tapak Tower dan ROW SUTT 150 Kv ini, masyarakat akan semakin paham dan tidak salah persepsi terkait pembangunan tersebut. Masyarakat yang mendapat kompensasi ganti wajar harus benar-benar mengerti, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan baik di masyarakat maupun ahli waris. Saya juga berharap kepada warga yang akan menerima Ganti Rugi Tanah
untuk dapat melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu menager PLN unit pelaksana proyek Sumsel yang diwakili Anjur Lumban Batu mengatakan, bahwa tahapan pembangunan ini berjalan lagi setelah berhenti karena adanya wabah Covid-19.
“Pembangunan Jalur SUTT telah di rencanakan dari beberapa Tahun yang silam dan baru dapat di lanjutkan kembali,”
Lebih lanjut Anjur mengatakan,
Pembangunan SUTT adalah dalam rangka memperkuat jaringan listrik di kabupaten Pesawaran dan untuk memberikan manfaat kepada Seluruh Masyarakat dan lapangan Usaha, dan hari ini adalah proses terakhir sebelum pembangunan Jaringan SUTT yang melalui lahan warga, Dan tentang penentuan harga untuk lokasi Tapak Tower atau ROW telah di tentukan oleh pihak yang di tunjuk oleh Pemerintah melalui PLN Pusat, ungkapnya.
“Otoritas jasa keuangan dan jasa Pelayanan Publik telah menentukan harga sesuai dengan penilaian ganti wajar tanah atau lokasi Tapak Tower dan ROW tanpa pengurangan sedikitpun.
Pihak PLN akan mentransfer uang ganti wajar milik warga melalui Bank yang di tunjuk langsung ke Nomer rekening pemilik Tanah,”
“Penyampaian Nilai Harga Ganti Wajar Oleh Pihak PLN,” Ujarnya.
Pihak PLN belum menyampaikan Penilaian Harga Ganti Wajar karena tim penilai harga tidak hadir dalam kegiatan Sosialisasi. Namun Masyarakat meminta kepada PLN untuk menyamakan Harga dengan lahan lokasi Gardu Induk, atau untuk menyampaikan kepada Tim Penilai Harga Ganti Wajar bahwa Masyarakat meminta untuk disamakan harga ganti wajar atas tanah yang akan di Gunakan sebagai Tapak Tower yakni sebesar Kurang lebih Rp. 400.000/ meter.
Sekda Kabupaten Pesawaran syukur menambahkan, bahwa penentuan harga telah di tetapkan oleh Pimpinan PLN Pusat dan tidak ada rekayasa harga.
“saya meminta kepada masyarakat untuk melengkapi data berkas tanah yang telah di tunjuk oleh PLN untuk memudahkan proses ganti rugi oleh PLN,” tambah Sekda Syukur.
Untuk itu Masyarakat jangan mudah menerima berita hoax terkait dampak negatif dari adanya Pembangunan SUTT, dan mempercayakan sepenuhnya kepada Pihak PLN.
“Untuk penggantian lahan yg dilintasi SUTT yaitu 15 persen dari harga Tapak tower
PLN tidak menetapkan nominal Nilai Ganti wajar objek tanah yg akan di jadikan Tapak Tower, yang memberikan nilai nominal yaitu KJPP. Untuk jalur yg dilintasi SUTT hanya sekali pembayaran,”tutupnya.(Ageng)






Komentar