GR ( Tulangbawang Barat) – Untuk mencegah timbulnya permasalahan di lingkungan sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kadis Pendidikan Budiman Jaya melarang keras sekolah menjual buku kepada murid.
Hal ini dikatakan Kadis Melalui kasi SD dan SMP Qodhi Putra Buyung yang disampaikan kepada gerbangrepublik.com.
” masih ada beberapa oknum pihak sekolah yang masih iseng melakukan penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara terselubung serta melibatkan pihak sekolah, ” Jelasnya, Kamis (26/08/2021).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, Permendiknas nomor 2 ayat 7 tahun 2008 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku LKS di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan,” Tambah Qhodhi Putra Bujung.
Selain itu, Qhodhi juga berharap satuan pendidikan atau pihak sekolah mengerti dan memahami tentang peraturan larangan dimaksud.
“Jika masih kita temukan pihak sekolah yang melanggar peraturan-peraturan di atas maka pihak Disdikbud akan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat agar diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tegasnya.(Joni).










Komentar