GR (KALIANDA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima uang pengganti kerugian negara dari tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum konvensional di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan, Heri Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima uang pengganti dugaan perkara Tipikor dari tersangka berinisial TP sebesar Rp.84 juta.
“Hari ini teman-teman pengacara atau penasihat hukum dari bapak TP beritikad baik untuk menitipkan uang pengganti berdasarkan kerugian negara sebesar Rp.84.121.869,” Kata Heri Susanto di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).
Heri Susanto menuturkan, meskipun tersangka telah menitipkan uang pengganti, pada dasarnya pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya selaku eksekutor dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
“Jadi apapun hasil dari putusan pengadilan tersebut, akan kami laksanakan. Apabila masih lebih akan kami kembalikan. Begitupun sebaliknya, apabila kurang akan kami tagih kembali,” terang Heri Susanto.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum konvensional di Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2016 sebanyak 35 titik. Dengan total dana proyek sebesar Rp.997,8 juta.
Maka menurutnya, sesuai hasil audit BPKP, kerugian berasal dari pemasangan kabel LPJU, jenis kabel, jumlah control panel dan jenis lampu yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam tender yang telah ditetapkan.
“Insya Allah dengan adanya itikad baik memulangkan kerugian negara ini bisa dijadikan suatu hal yang meringankan bagi tersangka. Jadi kalau tidak ada itikad baik ini, susah juga kita untuk mencantumkan hal-hal yang meringankan,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial TP dan LI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saat penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung Hery Susanto, SH dan disaksikan oleh Syukri, SH selaku Jaksa Fungsional dan Paryono, SH Staf Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan. (*)






Komentar