GR ( Bakauheni)- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengagalkan penyelundupan daging Babi tanpa di lengkapi dokumen, di Seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Minggu (18/08/19)
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Syarhan, Sik. Yang di dampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP M. Indra Parameswara, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, dan GM ASDP Pelabuhan Bakauheni. Menggelar Konperensi pers di KSKP Bakauheni Lamsel, Senin (19/08/19).
Dalam konferensi persnya Kapolres Lamsel menerangkan, pengungkapan daging celeng ilegal tersebut, petugas mengamankan dua kendaraan yakni truck box merk Hino warna hijau dan truck Hino warna putih yang diamankan di wilayah pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni oleh petugas, yang diduga membawa daging celeng seberat 4,5 ton tanpa dokumen.
Setelah dilakukan pemeriksaan daging celeng tersebut dibungkus dengan kantong berupa koli yang diduga kuat adalah daging celeng yang hendak di selundupkan ke pulau jawa.
“Menurut Kapolres setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, si sopir di kendalikan oleh pemilik barang berinisial L, daging celeng Ilegal atau tanpa dokumen tersebut dibawa dari Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dengan tujuan Jati Asih Bekasi.”Ungkapnya.
Sementara Kasi Wasdak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, AA. Oka Mantara mengungkapkan, pihaknya sangat berterima kasih terhadap kinerja Polres Lampung Selatan yang selama ini bisa bekerjasama dengan pihaknya dalam pengungkapan penyelundupan daging celeng di Area Pelabuhan Bakauheni dengan mengamankan sebanyak 4 ton daging celeng yang diangkut menggunakan dua kendaraan truck box jenis Hino tersebut.
“Setelah diserah terimakan daging celeng tersebut, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan barang buktinya akan kita persiapkan untuk dimusnahkan,” kata AA. Oka Mantara.
kapolres menambahkan akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta, sesuai dengan pasal 31 UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.”Pungkasnya. (Heris)










Komentar