Penemuan Mayat Di Embung SMA, Mulai Ada Titik Terang

GR ( Lampung Selatan) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat di Embung SMA Kebangsaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel.

Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres tersebut dihadiri berbagai wartawan yang sudah menunggu-nunggu dalam pengungkapan fakta atas kejadian tersebut, Selasa, (26/11/19).

Karena diketahui sebelumnya pihak aparat menyatakan bahwa terbunuhnya Zubaidi (37) murni karena kecelakaan, namun setelah dilakukan otopsi ditemukan bukti formula baru.

“Dari hasil yang didapat oleh penyidik, kita mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yang mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi” ungkap Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, SIK

Untuk Motif pembunuhan sendiri, pihak aparat menyatakan dengan motif perekonomian, dimana diketahui bahwa para pelaku juga menggunakan narkotika.

Selain mengamankan dua orang tersangka yang berinisial H (37) dan U (35) warga Desa Pisang Kecamatan setempat.

Selain itu pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti dari hasil penyidikan dan olah TKP, Yakni sepasang sendal jepit warna biru milik korban, sebilah senjata tajam berupa keris milik korban, satu buah batu berukuran sedang yang di lilit tali rapia warna hitam dan satu buah batu bulat berukuran besar warna coklat, Satu potong celana pendek berbahan levis milik korban dan lain sebagainya.

Berdasarkan data polres Lamsel yang dihimpun Kronologis Kejadian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

Saksi Aliyansyah yang sedang patroli menemukan sesosok mayat laki-laki yang mengambang di embung/bendungan SMA
Kebangsaan dengan posisi telungkup tanpa menggunakan baju dan
hanya mengenakan celana pendek berbahan jeans.

kemudian saksi Aliyansyah menghubungi polsek Penengahan dan Puskesmas Kecamatan Penengahan untuk melaporkan kejadian penemuan mayat tersebut.

Selanjutnya Polsek Penengahan bersama anggota Puskemas Kecamatan Penengahan kabupaten Lamsel mengevakuasi korban dari embung dan melakukan olah TKP.

Dari Hasil olah TKP sementara pada tubuh mayat ditemukan bengkak pada leher dan luka pada pergelangan tangan kiri korban.

Selanjutnya korban di bawa ke RSUD Hi. BOB BAZAR, SKM Kalianda untuk dilakukan otopsi.

Dari data yang berhasil dihimpun, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara. (ris)

Komentar