GR (BLAMBANGAN UMPU) -Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan laksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, senin (30/09/ 2019).
Dalam sambutannya Bupati Raden Adipati Surya Bupati Kabupaten Way Kanan mengatakan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2020 mendatang maka penting untuk
Mengalokasikan hibah kepada KPU sebesar Rp. 23,4 Milyar dan Bawaslu sebesar Rp. 13,7 Milyar dan diantaranya juga dialokasikan biaya santunan kepada petugas pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan agar para petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang sehingga dapat menjadi motivasi untuk melakukan tugas dengan baik, kata Bupati.
Hal itu merupakan kewajiban negara dalam mensukseskan penyelenggaraan hajat demokrasi 5 (lima) tahunan pada kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan.
Sebagaimana wujud pelaksanaan dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, jelasnya.
Penandatangan NPHD merupakan salah satu tahapan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan kita adakan pada tahun 2020 mendatang, pungkasnya.(Siti)










Komentar