Pemkab Lambar Melalui Kesbangpol Gelar Tes Urin

GR (Lambar) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersih dari penggunaan narkoba, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar tes urine bagi Pejabat ASN tenaga pendidikan (guru) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dilaksanakan pada hari Kamis, (20/9/2018) bertempat di GOR Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat untuk menindak tegas terhadap peredaran dan perdagangan gelap narkoba.

” Selain Pemerintah kami berharap seluruh lapisan masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama mampu untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. dengan begitu, terdapat upaya-upaya pencegahan dan memberikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum dilakukan upaya represif, ” jelas Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan agar wajib tes urine secara berkala terhadap guru/tenaga pendidik, tata usaha, dan pengawas sekolah di lingkungan pemkab lampung barat berjalan secara alamiah.

” “agar tes urine ini dilakukan secara fair, alamiah dan tidak ada rekayasa. Pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berhenti sampai di tes urine ini saja, tetapi kerjasama dari semua pihak, karena tugas dan tanggung jawab ini bukan hanya ditumpukan pada badan narkotika kabupaten, kepolisian dan penegak hukum, tetapi juga tertuju pada pihak lain seperti individu-inividu, keluarga dan kelompok-kelompok dalam lingkungan sosial di masyarakat”.”, pesan Bupati.

Sementara itu laporan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Raswan, S.H.,M.H. menyampaikan dasar dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat nomor 7 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018. Keputusan Bupati Lampung Barat nomor B/KPTS/IV.06/2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang tim koordinasi kegiatan tes urine bagi pejabat/pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat tahun 2018.

Selanjutnya, maksud dan tujuan tes urine bagi para pejabat ASN tenaga pendidikan (guru) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat adalah dalam rangka menindaklanjuti program kebijakan pemerintah pusat untuk menindak tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Lampung Barat sehingga pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjadikan Kabupaten Lampung Barat terbebas dari peredaran gelap narkoba maupun jenis-jenis obat adiktif lainnya yang akan berdampak merusak masa depam generasi muda harapan bangsa indonesia dan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik dan profesional yang berorientasi pada pelayanan publik.

Terakhir, pelaksanaan tes urine untuk para pejabat, ASN baik tenaga pendidikan maupun tenaga kesehatan yang berada di lingkungan pemkab Lampung Barat telah dilaksanakan sejak tahun 2015, 2016, dan 2017 berjumlah 4131 orang dan masing-masing peserta yang telah mengikuti tes urine diberikan sertifikat bebas narkoba. Bagi peserta tes urine yang hari ini belum atau telah mengikuti tes urine maka nama-namanya akan direkap untuk disampaikan kepada pihak BNN Provinsi Lampung untuk dilaksanakan tes urine ulang dengan catatan segala biaya ditanggung oleh ASN yang bersangkutan, imbuhnya.(Red)

Komentar