GR (Tulangbawang Barat) – Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) yang melibatkan seluruh kepalow tiyuh serta sekertaris yang ada di kabupaten Tulangbawang barat.kegiatan sosialisasi di adakan di Balai Tiyuh Penumangan Baru kecamatan Tulangbawang Tengah,Selasa (23/4/2019)
Selain kepalow tiyuh turut pula hadir Asisten I Tubaba Agus Subagio,Kabag Hukum Sofyan Nur,Camat Tulangbawang Tengah Nur Muhamad.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Hukum Tubaba Sofyan Nur mengatakan,” Pemilihan BPT mengacu pada keputusan Bupati Tulangbawang barat Nomor : B/135/I.01/HK/TUBABA/2019 tentang penetapan jadwal dan tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh kabupaten Tulangbawang Barat periode 2019-2025.” Bahwa peraturan Bupati Tubaba Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman BPT,maka perlu menetapkan keputusan Bupati tentang penetapan jadwal dan tahapan pengisian anggota BPT kabupaten Tulangbawang barat.” Jelasnya
Jadi seluruh nya sudah ada dalam peraturan tinggal kepalow di masing-masing tiyuh saja yang harus memahaminya.” Ucapnya
Kabag Tapem Tubaba Somad menuturkan,” Camat merupakan badan kepanitiaan di tingkat kabupaten,jadi koordinasi kan saja keperluan dan kepentingan dari seluruh tiyuh yang ada di kabupaten Tulangbawang barat ini.” Karena pihak kecamatan mempunyai hak dan tanggung jawab kepada masing-masing tiyuh.” Apapun kesulitan yang dihadapi terkait masalah BPT ini tanyakan saja kepada pihak kecamatan maupun panitia penyelenggara nya.” Ungkapnya
Ditempat yang sama Asisten I Tubaba Agus Subagio menerangkan,” Kepalow tiyuh harus mengikuti serta mematuhi aturan,kalau semuanya dimengerti tentunya apapun itu yang dikerjakan akan lebih cepat dan lancar karena sudah memahami apa yang harus dilaksanakan dan dilakukan.” Apalagi seluruh peserta selain diberikan pemahaman secara langsung juga diberikan buku panduan,jadi tinggal dibaca dan dipahami saja.” Singkatnya (Joni)





Komentar