GR (Tulangbawang Barat) – Terkait tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Tulangbawang Barat atas pemberhentian sepihak kepada penjaga malam tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati, Jum’at (15/03/2019).
Menyikapi hal tersebut, Bagian Hukum Kabupaten Tulangbawang Barat menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Bupati, untuk pemberhentian Tenaga Kontrak memang bisa dilakukan dengan ketentuan yang bersangkutan mengundurkan diri, tersandung Hukum dan meninggal dunia.” Kata Kasubbag Perencanaan Produk Hukum Tubaba Budi Sugiyanto saat memberikan keterangannya.
” Bisa saja diberhentikan kalaupun yang bersangkutan tidak aktif dalam melaksakan tugasnya.” Contoh, dia jarang kerja tanpa alasan yang tidak jelas, itupun tidak bisa serta merta diberhentikan, harus mengikuti ketentuan yang telah ada yaitu diberikan teguran secara lisan terlebih dahulu, kalau itu tetap diabaikan dan dia masih tidak mengindahkan maka diberikan teguran secara tertulis, kalau pun itu tetap saja diabaikan maka Satker tempat dia bekerja mengajukan surat pemberhentian kepada Bupati,setelah Bupati memutuskan baru yang bersangkutan bisa diberhentikan.” Terang Budi
Saat disinggung terkait tindakan yang dilakukan Kadis PP dan KB tersebut, Budi menerangkan tindakan yang dilakukan itu tidak bisa dibenarkan.
“Kalau alasan yang disampaikan oleh tenaga Kontrak tersebut benar, yang menjadi acuan pemberhentiannya itu Kadis mengacu dari aturan mana, tidak bisa dong mengambil keputusan sendiri tanpa berpatokan dengan aturan yang ada.” Tegasnya
Sementara saat dimintai keterangan pihak Dinas PP dan KB Tubaba sekira pukul 10.45 wib sudah tidak ada lagi dikantor baik pegawai honorer maupun PNS pintu sudah terkunci,hal itu dibenarkan oleh salah satu pegawai honorer yang bekerja di Dinas Kebudayaan,Pariwisata,Pemuda dan Olahraga yang kantornya pas didepan kantor PP dan KB setempat.
YS menjelaskan,” Kalau pagi tadi yang saya lihat ada beberapa saja pegawai masuk tapi sekarang sudah pulang semua, ketika ditanya soal penjaga malam yang telah berhenti bekerja di PP dan KB dirinya (YS) membenarkan bahwa MN memang sudah tidak lagi bekerja seperti nya memang sudah tidak kerja lagi bang, dengar-dengar dari cerita orang sih dipecat Kadis tapi enggak tahu juga yang sebenarnya.sedangkan posisi penjaga malam sudah digantikan oleh orang lain yaitu DI.” Terang YS (jn)





Komentar