Pelaku Penculik Anak Dibawah Umur Ditangkap Tekab 308 Polsek Sukadana

GERBANGREPUBLIK.COM (SUKADANA)  — Dengan melakukan penyamaran Akhirnya Pelaku Penculikan dan Persetubuhan anak di bawah umur dapat di tangkap TEKAB 308 Polsek Sukadana Lampung Timur Rabu (28/03/18) kemarin.

Tekab 308 yang di pimpin Kanitres Bripka Yadi Sumaryanto berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ED (27th) warga desa Jadi Mulyo kec.Sekampung LamTim pada hari selasa(27/03/18) dengan cara melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk keluar dari tempat persembunyianya pelaku yang tidak menyadari akhirnya terkecoh dengan penyamaran yang dilakukan oleh team lalu kemudian Tekab 308 berhasil  menangkap pelaku di jalan raya desa banjarejo kec batanghari  lampung timur tanpa perlawanan.

Sementara penangkapan berdasarkan laporan dari Sukimin pada tanggal 24 Maret 2018 dengan no LP/156 – B/III/2018/Polda Lampung/Res Lamtim/sek dana.

Modus Operandinya Pelaku ED awalnya berkenalan dengan korban NK (17 th) warga kecamatan Sukadana Kab.Lampung Timur.
lantas pelaku berpacaran

kemudian pada hari selasa(18/03/18,)pelaku bertamu kerumah korban kemudian berpamitan kepada orang tuanya akan mengajak NK pergi untuk di perkenalkan kepada orang tua pelaku, orang tua korban pun mengizinkan

 namun setelah pelaku membawa pergi NK pelaku tidak mengembalikan ke rumah orang tuanya malah korban dititipkan dirumah saudaranya di desa.Badransari kec Punggur  Lampung Tengah.

Selama dalam pelarian  korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 (lima) kali.

Kapolsek Sukadana Kompol.A Mutholib mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP.Yudy Chandra Erlianto membenarkan penangkapan tersebut.

 “Terkait tindak pidana pelarian perempuan di tambah lagi anak dibawah umur akan kita kenakan pasal berlapis Untuk membuat efek jera para pelaku tindak kejahatan tersebut supaya kita harapkan tidak ada lagi pelaku pelaku lain yang mau berbuat”

“Jagan coba coba berbuat tindak pidana kejahatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yg berlaku, guna terciptanya rasa aman di masyarakat.”Ujarnya

Lebih lanjut kata Kapolsek”Pelaku  akan di kenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) KUHP”.

Kini pelaku dan barang Bukti di amankan di Mapolsek Sukadana untuk penyidikan lebih lanjut.(KEMAS)

Komentar