PAW Masa Bhakti 2014 – 2019 Empat Anggota DPRD Pesawaran Dilantik

GR (PESAWARAN) – Sebanyak Empat anggota DPRD Pesawaran dilantik melalui pergantian antara waktu (PAW) masa bhakti 2014 – 2019, Kamis (31/1/2019).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Hal ini berarti lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Pesawaran dalam Sambutannya mengatakan, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan ucapan selamat kepada. Rudi Agus Sunandar S.E atas dilantiknya saudara sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pesawaran. Ucapan selamat juga saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Pergantian Antar Waktu (PAW), yaitu Sdr. Abdurochim S.E yang menggantikan Sdr. Bumairo Sdr. Ahmad Rizal menggantikan Sdr. H. Kholid Hartanto, S.E, Sdr. Erwanto menggantikan Sdr. Olan Fitrionando, dan Sdri. Aida Fitria menggantikan Sdr. Supriyadi.

“Sebagai anggota DPRD saya berharap agar saudara-saudari sebagai wakil rakyat dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” Ujar Bupati dalam sambutannya. (ri)

Komentar