GR (Bandar Lampung) – Didampingi pendukung dan simpatisan bakal calon independen pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Ike Edwin dan dr Zam Zanariah mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung, Rabu 26 Agustus 2020.
Kehadiran ke Bawaslu Kota Bandar Lampung kali ini bertujuan melaporkan dugaan manipulasi data dukungan oleh KPU Kota Bandarlampung belum lama ini.
Pasangan yang berlatar belakang Jenderal dan Dokter bersama para simpatisan dan pendukungnya, dengan sebutan akrab IKAM, menyerahkan bukti bukti berupa dokumen, foto sebagai penguat laporan atas dugaan manipulasi data mereka yang banyak hilang.
Usai menyerahkan bukti bukti kepada Komisioner Bawslu Kota Bandarlampung, Ike Edwin di depan 5 Komisioner Bawaslu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan permohonan keberatan hasil dari pada pleno KPU Kota.
“Kami serahkan berkas ini kepada ketua BAWASLU Kota Bandarlampung dan mohon diterima dan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Ini demi demokrasi yang baik di Kota Bandarlampung. Mudah-mudahan kami menang,” jelas Ike optimis.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari pasangan independen Ike Edwin dan dr Zam Zanariah sebanyak 4 perangkap dan satu berkas asli .
”Data ini nanti kita periksa secara rinci untuk mengetahui dugaan kecurangan persyaratan di dalam pengajuan tersebut,” kata Chandrawansyah.
Lebih lanjut menurut Chandrawansyah pihaknya usai mendapatkan penyerahan laporan dari pasangan Ike dan Zam Zanariah, pihaknya akan menindak lanjuti melakukan verifikasi terhadap sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung.
Chandrawansyah juga dalam kesempatan itu mempersilahkan time LO pasangan IKAM untuk menunggu terkait apa-apa saja yang kurang dan sudah lengkap yang akan diperiksa oleh tim verifikator untuk mengetahui apa-apa saja yang masih kurang terhadap permohonan penyelesaian sengketa ini. Sementara untuk waktu perbaikan Chandrawansyah menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menunggu perbaikan data laporan dari pelapor selama 3 hari.
” Kepada LO jika berkas masih ada yang kurang untuk dilengkapi dan ditunggu selama 3 hari ke depan untuk dilakukan perbaikan sesuai arahan tim verifikator,” tandas Chandrawansyah.(rl)






Komentar