GR ( Pesawaran) – Sebanyak 22 personil Polri serta 15 personil Polisi Pamong Praja ( Pol PP) melakukan pelaksanaan ops yustisi gabungan untuk melakukan himbauan dan penindakan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan A. Yani Gedung Tataan Pesawaran, Senin (21/9/2020).
Tindakan pengendara yang tidak menggunakan masker juga dilakukan di tempat berbeda di antaranya di jalan menuju pusat keramaian ( pasar) Sukaraja Gedong Tataan.
Dalam kegiatan Ops. Yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 76 orang dengan rincian sbb :
1. Tindakan fisik berupa Push Up sebanyak 25 orang
2. Menyanyikan lagu Nasional sebanyak : 15 orang.
3. Teguran lisan sebanyak 36 orang
Kegiatan selesai pukul 10.30 wib berjalan tertib dan lancar. Situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif.Dum (rls)





Komentar