GR ( Pesawaran) – Menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.P.006./DJ.III/HK.00.7/06/2020. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedong Tataan, melakukan koordinasi di tingkat Kecamat membahas mekanisme syarat menikah dengan ketentuan protokol Kesehatan Covid -19.
Menurut Kepala Urusan Agama Kecamatan Gedong Tataan Drs H.Burhanuddin melalui telephone seluler, Jumat (12/6/2020) mengatakan bahwa pada hari ini (Jumat -red), kami melakukan rapat kordinasi yang langsung dipimpin oleh camat Drs.M.Iqbal MM, serta dihadiri oleh Polsek dan Kesehatan.
” Intinya kami sudah mengeluarkan surat edaran melalui Camat untuk diteruskan kepada kepala Desa, agar calon pengantin atau yang mewakili mentaati aturan yang sudah tertuang di surat pernyataan. Kalau aturan itu tidak dilaksanakan maka akan kami pindahkan nikah di Kantor KUA,” jelasnya tegas.
Untuk peraturan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam menikah dalam keadaan ‘New Normal’ harus mentaati aturan. Diantaranya :
Pengantin harus menggunakan masker dan sarung tangan, saat pelaksanaan nikah diruangan ( dalam rumah -red) tidak lebih dari 10 orang. Sedangkan kalau pelaksanaannya di Masjid /ruang balai pertemuan maka yang hadir hnlanya diperbolehkan sebanyak 20 % dari kapasitas ruangan atau maksimal hanya 30 orang saja .
” Hal ini sudah saya sampaikan tadi saat rapat di Kecamatan dengan camat dan pihak kepolisian. Alhamdulillah mendapat dukungan pa camat maupun pihak terkait,” tambahnya.
Terpisah Camat Gedong Tataan M.Iqbal membenarkan kalau tadi kami melakukan koordinasi terkait dengan surat edaran dari KUA.
” Kami juga sudah menindak lanjuti surat edaran ke Kepala Desa agar kepala Desa dapat memberi arahan kepada keluarga calon pengantin dan mentaati aturan yang ada dalam situasi New Normal Covid -19,” jelasnya singkat.( Heri)





Komentar