. Mualim : Terindikasi Kasus Korupsi Kok Masuk DCS KPU

GR (PESAWARAN) – Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher, mempertanyakan salah satu Bakal Calon DPRD  Pesawaran, Hipni Idris bisa lolos ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Daerah pilihan (Dapil) 4 di Kecamatan Marga punduh dan Punduh Pidada.
“Seharus nya Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah, lebih selektif dalam daftar Calon sementara, ini sudah jelas, Hipni idris pernah tersandung kasus korupsi kredit usaha rakyat dan di Vonis 1 tahun Penjara,” ungkap Mualim Taher.
Diri nya menyayangkan kinerja KPU, sedangkan dalam peraturan Undang-undang nya sudah jelas mantan kasus korupsi di larang ikut dalam pemilihan legislatif.
“Peraturan Undang-undang adalah panglima di negara kita, seharus KPU lebih selektif lagi, jangankan di hukum setahun, tiga bulan aja tidak boleh, jadi saya berharap agar dapat di pertimbangkan lagi dari pada di kemudian hari akan menimbulkan masalah,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Amin Udin ketika dinkonfirmasi terkait Hipni Idris dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Hakim menilai Hipni Idris terbukti turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi, mengatakan lolosnya Hipni Idris dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legeslatif (DPRD) Kabupaten Pesawaran yang akan bersaing dalam pileg tahun 2019 mendatang, mengaku bahwa hingga hari ini belum ada tanggapan dari publik.
“DCS sudah diumumkan dan terakhir tanggapan dari publik pada, selasa (21/08/2018) besok. Hingga Senin (201/08/2018) belum ada laporan terakit pengaduan dari masyarakat mengenai bakal caleg yang bermasalah atau tersandung kasus hukum,” kata Amin Udin, Senin (20/08/2018).
Dia menjelaskan terkait Hipni Idris, semua persyaratan dari partai yang mengusung yang bersangkutan (PDID) di nyatakan sudah  lengkap sehingga masuk dalam DCS, bahkan dalam berkasnya dilampirkan keterangan SKCK dari kepolisian dan tidak pernah tersandung kasus hukum dari pengadilan.
“Yang jelas semua persyaratan sudah lengkap, kami sifatnya menerima berkas dari partai yang mengusungnya lengkap dengan melampirkan SKCK dan keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan bebas kasus hukum maka dimasukan dalam DCS. Jika ada laporan selanjutnya bisa saja dilakukan klarifikasi lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Persawaran, Amin Udin mempersilahkan awak media mempertanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran, apakah ada laporan terkait bakal calon legeslatif yang tersandung masalah hukum.
Sementara itu terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando saat diwawancarai melalui sambungan ponsel mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait anggota atau bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang tersandung kasus hukum.
“Sementara ini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat. Jika nanti ada laporan maka petugas kami segera melakkan klarifikasi terhadap bakal calon DPRD berdasarkan laporan dari masyarakat itu,” ujarnya.   (ism)