GerbangRepublik.com (Labuan Bajo) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020 di Kabupaten Manggarai Barat, Tensi politik makin panas.
Selain orkestrasi politik para kandidat, beragam persoalan juga mencuat, tampaknya kontelasi percaturan perpolitikan di Manggarai Barat, dari hari ke hari semakin memanas.
Pantauan gerbangrepublik.com di Polres Manggarai Barat, Selasa 29/09/2020 Sekitar Pukul 15.00 Wita. Terlihat salah satu Advokat Muda (Asis Deornay, S.H) yang didampingi salah seorang Tokoh kritis dan Tokoh senior Manggarai Barat (Kadis Yohanes, S.H) mendatangi polres Mabar untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian terkait persoalan yang ia hadapi saat ini.
Tepatnya depan Kantor Polres Mabar kepada media Asis menjelaskan bahwa kehadirannya di Polres terkait dua agenda penting. diantaranya pertama, Sebagai warga negara, Asis perlu mendapatkan perlindungan khusus dari kepolisian, terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat bahwa dirinya termasuk orang yang dicari dan dimusuhi oleh pihak-pihak atau oknum yang merasa dirinya sebagai timses paket tertentu.
“Memohon perlindungan hukum ini bagi saya penting, karena ini soal keselamatan diri saya dan keluarga”, tutur Asis
Agenda kedua, dimana sebagai orang yang dirugikan, Ia kemudian membuat aduan kepada polisi.
“Saya mempolisikan tiga oknum yg diduga telah menfitnah dan menghina saya melalui media berita online, facebook dan juga whatshapp, Ketiga oknum yang diduga tersebut berinisial: FS, HE, dan AA” kata Asis
Dua orang yang berinisial (FS) dan (AA) yang mengaku diri sebagai Relawan Edi-Weng dan inisial AA yang mengaku diri sebagai kader atau politisi di DPP partai Golkar Jakarta. “AA tinggal di Jakarta sekarang. Tetapi ucapannya pada media sangat menghina diri saya sebagai advokat”. tegas Asis.
Adapun dugaan sangkaanya tentang penghinaan dan fitnah terhadap diri saya. Bagi saya, ketiga oknum ini sangat melecehkan dan menghina kehormatan saya sebagai advokat ataupun saya sebagai warga negara. yang mereka lakukan secara terbuka pada beberapa media. Semua alat bukti telah saya serahkan kepada penyidik Polres Mabar,
Bagi saya, ketiganya dapat dijerat dengan dengan pasal KUHP dan UU ITE. Pasal apa? Itu kewenangan rekan-rekan penyidik Polres Manggarai Barat. Tandas Asis Deornay, S.H yang namanya sering disebut-sebut pada percaturan politik mabar tahun 2020 ini.
Sikap saya jelas, setelah melaporkan tiga oknum ini, tentu sebagai warga negara yang taat asas dan taat hukum, proses hukumnya kita tunggu. Ungkap Asis.
“Harapan saya, ketiga oknum yang saya laporkan hari ini segera dipanggil untuk dimintakan keterangan atau klarifikasi”
Menurutnya, prinsip dasar pada laporan polisi saya hari ini, tujuannya yakni Law Enforment” Penegakan Hukum. “Siapa yang medalilkan, dia harus bisa Membuktikan”
Lebih lanjut Asis Deornay, S.H menunjukkan tanda terima Laporan Polisi(LP) dengan nomor STPL/161/IX/2020/NTT/Res Mabar.
Sementara Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mabar, AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K, kepada media ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima menerima laporan dari Saudara Plasidus Asis Deornay, SH yang melaporkan terkait penghinaan melalui Media Online.
Beliau sudah kita minta keterangan dan selanjutnya kita undang saksi-saksi untuk klarifikasi.
Ini masih tahapan penyelidikan, mungkin kita minta keterangan dari terlapor sama pelapor, saksi-saksi, dan media online mana terdapat penghinaan itu. Ini langkah lanjutan yang disampaikan Kanit Reskrim Polres Manggarai Barat.
Kita akan pakai ahli bahasa untuk menjelaskan bahwa ini terdapat unsur atau mengandung penghinaan dan juga kita minta keterangan saksi ahli pidana, apakah ada unsur dari perkataan yang ada di media online itu termasuk unsur dalam tindakan pidana atau tidak, bebernya.
Yang tercantum dalam laporan penghinaan Media Online itu diantanya FS, HE dan AA, tutup AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K.(pedy paty)








Komentar