GR (Ende) – Kepolisian Resor Ende, NTT melalui Satuan Reserse Kriminal akhirnya menuai titik terang kasus penyiraman air keras yang berujung maut kepada korban (Alm) Adi Nona, yang terjadi di depan Toko Mama, Jalan Aembonga 3, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, pada 16 Mei 2020 lalu.
Kasus ini, Satuan Reserse dan Kriminal Ende menetapkan tiga tersangka adalah, TN (36) bekerja sebagai pedagang Toge di pasar Mbongawani, HK (30) bekerja sebagai Buruh Pelabuhan dan ZP (40) bekerja sebagai Tukang Ojek. Dan ketiganya telah melakukan rekonstruksi, semuanya ada 34 adegan.
Demikian pernyataan ini disampaikan Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andryana, S.IK pada saat konferensi pers dengan sejumlah awak media yang bertempat di Polres Ende, Kamis (20/08/2020) .
Dari pengakuan pelaku penyiraman air keras TN (36) saat dimintai keterangan sejumlah awak media saat jumpa pers di Mapolres Ende pada kamis sore, karena dipicu oleh api cemburu, pasalnya hubungan asmara keduanya merupakan sesama jenis (lesbian), yang sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Pengakuan TN (36) bahwa sejak berkenalan dengan korban, tersangka (TN) sudah terbiasa memberikan uang kepada korban, bahkan uang yang diberikan dalam jumlah yang banyak, dan menurut TN uang yang diberikan sekitar 45 juta untuk usaha perdagangan, pemberian ini karena tersangka TN menganggap korban sudah seperti isterinya sendiri.
Tidak hanya itu, saat korban hendak meminjam uang di Bank tersangka TN juga memberikan sertifikat tanah kepada korban untuk di jadikan agunan di bank, semua itu karena tersangka menganggap hubungan asmara yang terjalin antara korban dan tersangka sudah seperti suami isteri walaupun mareka berdua sesama wanita.
Namun, pada tahun 2019 korban berkenalan dengan seorang laki-laki berisinial W dan proses perkenalan itulah yang membuat tersangka TN cemburu, akhirnya TN berkoordinasi dengan HK (28) selaku eksekutor penyiraman dengan air keras guna mencederai korban, namun kenyataannya berkata lain.
Untuk di ketahui dalam kasus Pembunuhan berencana dengan menggunakan air keras tersebut Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu TN sebagai otak dari rencana pembunuhan, HK sebagai pelaku penyiraman dan ZP (40 ) dibayar oleh TN sebagai penyedia air yakni membeli di Surabaya
Untuk memuluskan rencana penyiraman air keras ini tersangka TN menjanjikan uang senilai tujuh juta kepada HK selaku eksekutor, namun uang tersebut baru di realisasikan senilai empat juta rupiah.
“Semua yang dilakukan murni soal rasa cemburu dengan korban yang mulai dekat dengan seorang laki-laki berinisial W. Pasalnya kami sudah menjalin hubungan sejak tahun 2017 tetapi korban malah dekat dengan seorang laki-laki” Ungkap TN.
” Awalnya berniat hanya untuk mencederai korban, namun kenyataannya berkata lain, saya sungguh menyesal dan minta maaf kepada segenap keluarga korban, dan siap menjalani proses hukum ini. Dan Saya minta maaf kepada keluarga korban karena saya sudah melakukan hal tersebut, tetapi saya tidak bermaksud untuk membunuh korban melainkan hanya mencederai saja” Tutup TN.
Ketiga tersangka adalah TN (36), HK (30), dan ZP (40),saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Ende untuk menjanani proses hukum selanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan hal itu ketiganya dijerat pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih subsider Lagi pasal 351 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Paskal Bani)






Komentar