GR (LAMTIM) — Jajaran Polres Lampung Timur berhasil menangkap Tangan (OTT) Tersangka Berinisial CAN yang mengaku sebagai Staf Ahli DPR – RI Warga Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin, 28/07/19.
Kapolres Lampung Timur Akbp Taufan Dirgantoro membenarkan hal itu kepada awak media saat Konferensi pers di Mapolres Lampung Timur.(02/08/19).
“Modus operandi pelaku CEN dengan mengaku sebagai staf DPR- RI lalu meminta imbalan sejumlah uang dengan kisaran 70 juta sampai dengan 100 juta kepada kelompok tani di Lampung Timur yang menerima bantuan Traktor Bajak dari kementerian Pertanian Pusat tahun anggaran 2017″ujar Taufan
Dari beberapa kelompok tani yang ada di lima Kecamatan di Lampung Timur Tersangka berhasil meraup uang sebesar 215 juta rupiah yang di transfer melalui rekening Bank dan juga secara tunai.
“Tersangka kita OTT di Kecamatan Batanghari Nuban dengan barang bukti uang tunai sebesar Lima juta rupiah, buku tabungan, Kwitansi serta tanda pengenal tersangka sebagai Tenaga ahli dan staf DPR Pusat “
“Untuk tersangka akan di kenakan Pasal 12 hurup E,UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun Penjara”tambah Kapolres.
Di ketahui bahwa Tersangka CAN juga merupakan Caleg dari partai tertentu yang kalah pada pemilu yang lalu.(KEMAS)





Komentar