GR ( Pesawaran) – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Pesawaran, melalui Dinas Perhubungan terhitung di bulan April 2021, sudah mulai diberlakukan restribusi bagi kendaraan maupun penumpangnya yang masuk ke Dermaga Pelabuhan Ketapang dan Dermaga Pantai Mutun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Menurut Kepala Bidang Perhubungan Laut Dariyo, Selasa (30/3/2021) diruang kerjanya mengatakan, atas undangan Sekda 1 April 2021 akan dilaksanakan sosialisasi terkait dengan melaksanakan Perda nomor 6 tahun 2021 tentang restribusi pelayanan pelabuhan dan restribusi penyeberangan air .
Hal ini menindak lanjuti tentang Perda Bupati tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan restribusi pelayanan pelabuhan.
” untuk tehknisnya pungutan restribusi setiap pintu masuk pelabuhan akan dibuatkan portal untuk pemungutan Restribusi, demikian juga bagi parkir kendaraan, ” jelas Kabid Perhubungan Dariyo.
Ditambahkan Kabid Dariyo, Sedangkan untuk pekerja yang akan ditempatkan di pelabuhan, selain beberapa tenaga PNS juga melibatkan tenaga harian lepas Dinas Perhubungan ( heri)






Komentar